18 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pileg 2019 Gunakan Metode Sainte Lague, Caleg dan Partai Harus Kompak


Pileg 2019 Gunakan Metode Sainte Lague, Caleg dan Partai Harus Kompak
Komisioner KPU Kaltim Ida Farida. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Sistem penghitungan suara pemilihan legislatif (pileg) di Pemilu 2019 dipastikan berbeda dengan pileg sebelumnya, pada pemilu 2014 lalu. Jika sebelumnya, pada Pemilu 2014 metode menentukan pembagian kursi pemenang caleg di legislatif melalui penghitungan suara Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), tapi kali ini tak berlaku lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan pada pileg 2019 menggunakan metode sainte lague murni. Sistem ini yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Dengan metode tersebut, caleg dan partai harus kompak. Mereka harus kerjasama dalam meraihan suara terbanyak agar dapat melenggang duduk sebagai wakil rakyat. Perbedaannya pembagian kursi bukan lagi dari kuota kursi, tetapi dilihat dari perolehan suara.

Baca juga: Pembangunan SPN Kaltim Butuh Dukungan Anggaran Kabupaten Kota

Menurut Komisioner KPU Kaltim Ida Farida, dengan sistem sainte lague murni, maka nantinya hasil perolehan suara tersebut akan dilakukan pembagian ganjil. Yaitu, dibagi 1,3,5,7,9 dan seterusnya. “Jika partai sudah dapatkan kursi pertama, untuk pembagian berikutnya partai tersebut akan dibagi 3," katanya.

Ia mencontohkan, misalnya partai A mendapatkan 35 ribu suara, partai B 25 ribu, dan partai C 10 ribu suara. Jumlah total suara tersebut, kata dia, akan dibagi 1 untuk penentuan kursi pertama. Hasilnya, partai A yang berhak dengan jumlah suara tertinggi yakni 35 ribu suara (35 ribu:1).

Kemudian, untuk menentukan kursi kedua, partai A yang sudah dapatkan 1 kursi pertama tadi, selanjutnya hasil suara partainya akan dibagi 3. Sementara partai B dan C yang belum mendapatkan kursi akan dibagi 1 untuk total suaranya. “Dengan perhitungan tersebut, maka partai B lah yang berhak dapatkan kursi ke 2 dengan 25 ribu suara,” sebutnya.

Baca juga: Pansus Akan Ajak Walhi dan Jatam Rembuk Susun Raperda RZWP3K

Ia menjelaskan, dengan sistem penentuan demikian, artinya para caleg dan partai harus bekerjasama dalam peraihan suara terbanyak. Sebab, menang secara individual caleg tetapi suara partai tak mencukupi, akan mempengaruhi proses lolosnya caleg tersebut sebagai wakil rakyat.

“Metode Sainte Lague membuat partai ikut memberikan kontribusi penting pada majunya caleg. Intinya jika ingin mendapat suara terbanyak di partai masing-masing jangan secara individual. Namun caleg harus saling dukung-mendukung atau kerjasama,” ungkapnya.

Pada pemilu 2019 ini diketahui akan bersama, pileg dan pilpres. Setiap pemilih nantinya akan memilih 5 surat suara, sesuai lima kotak suara yang akan digunakan dalam pemilihan. Lima kotak suara, yakni kotak DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden. Sesuai jadwal hari H pencoblosan pileg dan pilpres akan dihelat serentak pada 17 April 2019. (*)

Video EKSPOS TV: Masuk Nominasi Penghargaan, Program Detektif Cekatan PT KNI Dinilai Tim CSR Kemensos RI

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0