19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PAW Herwan Ditarget Akhir Bulan


PAW Herwan Ditarget Akhir Bulan
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Hanura, Herwan Susanto tinggal menghitung hari. Sekretariat DPRD Kaltim sudah memproses berkas permohonan PAW tersebut dari partai pengusung ke Kementerian Dalam Negeri. Ditargetkan proses administrasi ini akan rampung dalam waktu dekat, dan pelaksanaan PAW dapat dilakukan akhir Oktober ini.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Ia mengaku sudah melayangkan surat pengajuan PAW anggota DPRD Kaltim, Herwan Susanto ke Kantor Gubernur Kaltim, pada 17 September 2018 lalu.

Baca juga: Pansus Akan Ajak Walhi dan Jatam Rembuk Susun Raperda RZWP3K

Pengajuan PAW dilayangkan menyusul adanya surat sakti dari DPP Hanura. SK PAW bernomor A/151/DPP-HANURA/VIII/2018 itu menyetujui, Nixon Butarbutar untuk menggantikan Herwan Susanto sebagai wakil rakyat dari Fraksi Hanura di Karang Paci- DPRD Kaltim. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretarisnya Herry Lontung Siregar pada tanggal 8 Agustus 2018.

“Sudah kami layangkan surat PAW Herwan ke gubernur pada 17 September. Jadi sekarang bolanya bukan di sekretariat dewan lagi, kita tunggu saja," kata Ramadhan, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam penyerahan ke kantor gubernur tersebut untuk memproses sebagai syarat persetujuan untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Maka nantinya ada waktu selama 7 hari untuk proses di gubernuran. Sementara di Kemendagri itu punya waktu selama 15 hari untuk memproses PAW tersebut. Jika dilihat waktu tersebut, Herwan akan di PAW pada akhir bulan ini," bebernya.

Sementara itu, ketika ditanya soal hak dan tunjangan Herwan saat ini di DPRD Kaltim pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Fraksi PKB oleh KPU Kaltim pada 23 September lalu, Ramadhan menegaskan, seluruh hak Herwan Susanto mulai dari gaji dan tunjangan sudah dihentikan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka di Polda Jatim, Ahmad Dhani Ngadu ke Mabes Polri

“Hak Herwan hilang di dewan setelah ditetapkan DCT, silahkan saja tanya ke yang bersangkutan,” sebutnya.

Dari pengamatan media ini, pasca penetapan DCT oleh KPU, Herwan memang sudah tidak tampak lagi hadir dalam rapat-rapat kegiatan kedewanan di Karang Paci. Ia diketahui aktif di Komisi III yang membidangi pembangunan meliputi pekerjaan umum, perencanaan pembangunan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat dan lingkungan hidup, penelitian dan pengembangan daerah.

Herwan di PAW karena pindah partai dari Hanura ke PKB. Perpindahannya tersebut berimplikasi pada jabatannya di DPRD Kaltim. Herwan yang menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Kaltim ini memilih pindah partai saat terjadinya sengketa dualisme di tubuh partai Hanura. Posisinya di DPD Hanura Kaltim saat ini diisi oleh Surpani Sulaiman, setelah Kemenkumham dan pengadilan memenangkan Partai Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretarisnya Herry Lontung Siregar. (adv)

Video EKSPOS TV: Masuk Nominasi Penghargaan, Program Detektif Cekatan PT KNI Dinilai Tim CSR Kemensos RI

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0