20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kanit Regident Polres Bone Tanggapi Rumor STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong


Kanit Regident Polres Bone Tanggapi Rumor STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong
Kanit Regident Polres Bone Iptu Bakri. (EKSPOSKaltim/Abdullah)

EKSPOSKALTIM.com, Bone - Sebuah video terkait adanya kebijakan penghapusan data STNK yang masa berlakunya telah berakhir selama 2 tahun, viral di media sosial (Medsos).

Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku petugas Samsat Putri Hijau (Medan) mengatakan, kebijakan itu akan diberlakukan mulai Januari 2019 mendatang.

Baca juga: Polsek Patimpeng Bagi Sembako ke Warga Miskin

"STNK yang masa berlakunya sudah berakhir selama 2 tahun, akan dihapus datanya dari data base Samsat," ungkap Roni pria dalam video tersebut.

Kata dia, kebijakan tersebut mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2012. Pajak kendaraan yang mati 2 tahun dan tidak dibayar sebelum Januari 2019, maka dianggap bodong.

"Untuk pendaftaran setelah Januari 2019 maka dianggap pendaftaran kendaraan baru, dimana akan dikenakan BBN 1 sebesar 10 persen dan pajaknya tetap 0,5 persen," imbuhnya.

Dimintai tanggapan soal itu, Kanit Regident Polres Bone Iptu Bakri, SH mengatakan, penghapusan data kendaraan bermotor tidak sesederhana seperti yang disampaikan petugas Samsat dalam video viral itu.

"Tentu ada tahapan-tahapan atau pertimbangan-pertimbangan yang harus dilalui bila ingin memberlakukan aturan tersebut," ujar Bakri saat ditemui di kantor Samsat Bone, Senin (10/12) pagi tadi.

Bakri menjelaskan, sesuai Pasal 74 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2012 menyebutkan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.

"Atau pertimbangan pejabat yang berwenang yang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor," tukasnya.

Pada ayat 2 pasal 74 tersebut ditambahkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat dioperasikan.

"Atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK," imbuhnya.

Ia menegaskan, masa berlaku STNK yang dimaksud di sini yakni yang periodenya selama 5 tahun. Bukan pajak tahunan seperti yang banyak dipahami masyarakat usai menonton video viral itu.

Baca juga: Lewat Seminar, Dua Caleg Wanita di Bone Buktikan Layak Jadi Wakil Rakyat

"Setelah 5 tahun kan harus diregistrasi kembali. Tapi kalau sampai 2 tahun tidak diregistrasi, baru bisa dilakukan penghapusan data. Namun tetap harus ada penyampaian ke pemilik kendaraan terlebih dahulu," tandasnya.

Sejauh ini, kata Bakri, pihaknya belum memikirkan untuk memberlakukan kebijakan tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap menggalakkan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan.

Video Terkait STNK Mati 2 tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus dari Samsat dan Dianggap Bodong

Sumber: You Tube

Reporter : Abdullah    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

50%0%50%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0