EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Dalam upaya membantu biaya pribadi peserta didik, besaran dana penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) sudah ditetapkan untuk masing-masing siswa di setiap jenjang sekolah.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Saparuddin mengatakan, tingkat SD hingga SMA memiliki nominal yang berbeda.
Berita terkait: Demi Akurasi Data PIP 2020, Disdikbud Bontang Minta Peran Kelurahan
Peserta didik SD sederajat maupun paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun, SMP dan paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun, serta SMA maupun paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.
Sementara itu, penyaluran dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap siswa miskin, dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya. Yakni semester ganjil dan genap.
"Makanya ada semester genap dan ganjil," sebutnya, di Auditorium 3 Dimensi, belum lama ini.
Mengenai pengawasan terhadap penyaluran dana tersebut, ia menyampaikan selain pengawasan internal sekolah lembaga pendidikan, juga dilakukan pengawasan eksternal melalui BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan BPKP.
"Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan," tuturnya.
Baca juga: Mantap! Inilah 2 Inovasi DSPM Bontang di 2020
Di lain sisi, siswa penerima KIP wajib menjaganya dengan baik. Selain itu, PIP yang merupakan bantuan pendidikan, dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
Seperti diketahui, PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. (adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !