EKSPOSKALTIM.com, Bone - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bone, Dokter Yusuf meminta masyarakat untuk tidak panik dalam menanggapi adanya pasien di RS Hapsah yang terindikasi corona, di mana hasil rapid testnya menunjukkan hasil positif.
Dijelaskan Yusuf, tes kesehatan terkait virus corona dengan metode pengambilan sampel darah kilat alias rapid test, tidak efektif dan akurat.
Baca juga: Tangkal Corona, Pengembang Bumi Cilellang Mas Bagi-bagi Masker
“Jadi rapid test sebenarnya, itu lebih ke arah untuk melakukan screening. Jadi penyaringan sebenarnya. Tetapi tidak bisa digunakan sebagai alat untuk penegakan diagnosis,” kata Yusuf kepada EKSPOSKaltim.com, via telepon, Minggu (12/4/2020) malam.
Yusuf menambahkan, hasil rapid test pasien yang positif menunjukkan bahwa ada antibodi yang terbentuk pada tubuh pasien untuk melawan antigen penyebab dia sakit. Namun antibodi tersebut belum tentu spesifik ke arah covid.
“Bisa saja penyebabnya oleh virus lain. Apalagi ada misalnya virus influensa atau virus-virus lain, terbaca rapid sebagai positif,” pungkasnya.
“Jadi sekali lagi rapid ini, dia sebenarnya memberikan hasil yang sensitif, tapi spesifikasi tidak terlalu akurat,” sambungnya.
Untuk memastikan apakah pasien tersebut benar-benar positif terjangkit virus corona, maka perlu dilakukan pemeriksaan dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Test.
“Karena pemeriksaan dengan Swab atau PCR, yang diukur betul-betul virusnya yang dicari. Kalau ditemukan PCR positif, berarti ada virus Covid di sana (tubuh pasien),” katanya.
Kendati demikian, lanjut Yusuf, hasil positif pemeriksaan rapid test terhadap pasien di RS Hapsah tersebut menjadi sinya awal untuk pihaknya melakukan tracking kepada kontak yang bersangkutan.
Berita terkait: Terindikasi Corona, Hasil Rapid Test Warga di Bone Positif
“Jadi sekarang ini, masyarakat yang berada di alamat yang bersangkutan, kita berharap jangan panik, jangan resah,” pintanya.
Sekarang ini kata dia, Dinas Kesehatan bersama Gugus Tugas sedang melakukan pendataan terhadap siapa saja yang pernah melakukan kontak fisik dengan pasien, dua hari sebelum ada gejala sampai 14 hari kemudian.
“Nah ini kita yang mau cari. Karena kenapa, kita tidak mau ambil resiko. Kita berfikir terburuk, siapa tau yang bersangkutan positif, maka status orang-orang yang pernah kontak dengan mereka, masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP),” tutupnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !