PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Terpengaruh Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah 8 Tahun

Home Berita Terpengaruh Video Porno, ...

Terpengaruh Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah 8 Tahun
Remaja 15 tahun berinisial RH terpaksa mendekam di penjara usai mencabuli bocah 8 tahun. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pengaruh menonton video porno memang menjadi momok bagi para pemuda untuk melakukan kasus asusila. Pasalnya, kencenderungan untuk melakukan kejahatan seksual itu diberengi dengan nafsu tinggi untuk memperagakan yang dilihatnya itu.

Hal ini terjadi di di wilayah Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Baru-baru ini, remaja berusia 15 tahun berinisial RH tega mencabuli bocah berumur 8 tahun, yakni HR. Ironisnya, perlakuan itu setelah melihat video porno melalui dunia maya. 

Baca juga: Perayaan HKAN 2020 di Bontang Tinggalkan Kesan Buruk Bagi Jurnalis

 “Iya benar, korban dicabuli dan diiming-imingi mau dikasih wayangan kartu,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat kepada EKSPOSKaltim.com, Selasa (22/9/2020) malam.

Kejadian itu terkuak pada Sabtu 19 September 2020, di mana pelapor saat pulang ke rumahnya melihat korban dalam keadaan lemas dengan muka terlihat pucat. Nah dari situ pelapor bertanya kepada korban.

Korban pun menceritakan bahwa pelaku baru saja memasukan alat kelaminnya ke dalam mulut dan duburnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang,”tambah pria bertanda pangkat tiga balok itu.

Baca juga: Asik Berenang, Bocah 14 Tahun di Bontang Nyaris Tewas Diterkam Buaya

Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna biru putih, 1 lembar celana levis pendek warna biru, 1 lembar celana dalam pendek warna biru, 1 lembar celana dalam warna merah, 1 lembar baju kaos dalam warna putih.

“Tindakannya itu baru pertama dilakukan. Terduga pelaku pernah terlibat kasus curanmor tahun lalu,” terangnya.

Kini Rh (15) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar