PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tiga Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dicokok Polisi

Home Berita Tiga Pelaku Pengeroyokan ...

Tiga Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dicokok Polisi
Para pelaku pengeroyokan yang diamankan Polres Bontang. (ist)

EKSKPOSKALTIM.COM, Bontang – Terduga pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umum akhirnya diamankan Satreskrim Polres Bontang,Jumat (25/12/2020). Dari ketiganya, Salah satunya berumur 14 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (24/12) pukul 21.30 di Bontang Kuala.

Baca juga : 43 Pengurus PBSI Bontang Dilantik, Targetkan Emas di Porprov Berau

Korban pergi ke Cafe Anjungan Bontang Kuala bersama temannya. Saat akan pulang korban didatangi tiga orang tidak dikenal yang tiba-tiba memukul hingga berkali-kali dengan tangan kosong.

“Setelah puas memukuli, ketiga orang tersebut langsung pergi meninggalkan korban,” ujarnya. 

Pria berpangkat balok tiga itu menyebutkan tiga orang yang diringkus adalah yakni MK (19), warga Jalan Gajah Mada, Berebas Tengah. Lalu DA (19) dan NM (14). Keduanya warga Jalan Batu Sahasa, Bontang Kuala.

“Kami amankan untuk menjalani proses penyidikan,” katanya.

Baca juga : Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi

Atas kejadian itu, terduga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Pelaku yang masih di bawah umur menjalani proses tersediri dengan mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” tegasnya.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :