23 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Konten Bernuansa SARA, Abdul Giaz Diperiksa BK DPRD Kaltim


Konten Bernuansa SARA, Abdul Giaz Diperiksa BK DPRD Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Fraksi Nasdem, Abdul Giaz. Foto: Detak Kaltim

Samarinda, EKSPOSKALTIM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memeriksa anggota dewan dari Fraksi NasDem, Abdul Giaz. Pemeriksaan buntut unggahan video di media sosial yang bernuansa sentimen kesukuan (SARA).

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan pihaknya siap menindak anggota dewan yang melanggar etika sesuai aturan yang berlaku. “Kami sudah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi, karena tugas kami menjaga marwah dewan,” ujarnya saat menerima audiensi Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (16/10).

Audiensi tersebut digelar setelah aliansi mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung dewan. Koordinator aksi, Rizal, menyebut perilaku anggota dewan di ruang publik akhir-akhir ini menunjukkan kurangnya kebijaksanaan. “Di Jakarta gaduh karena statemen DPR RI yang kurang bijak. Jangan sampai hal serupa menimbulkan keresahan di daerah,” katanya.

Subandi tak menampik keresahan publik. Ia menyinggung bahwa bahkan tindakan sepele seperti berjoget pun bisa menuai kecaman besar dari masyarakat, apalagi konten yang menyentuh isu sensitif. BK, katanya, sudah berulang kali mengingatkan agar para anggota dewan berhati-hati dalam berkomentar di ruang publik.

“BK tidak perlu menunggu aduan resmi. Kalau dari sisi etika sudah kurang pas dan membuat gaduh masyarakat, kami wajib menindaklanjuti. Yang bersangkutan juga sudah siap hadir,” ujar Subandi.

Ia menegaskan setiap perilaku anggota dewan harus berpedoman pada tata tertib dan etika pejabat publik. Meski perkara pidana bukan ranah BK, pelanggaran etika tetap menjadi tanggung jawab lembaganya. “Kami bekerja profesional tanpa tendensi. Saya juga sudah menghubungi Ketua DPW Partai NasDem. BK segera menindaklanjuti laporan ini,” tambahnya.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan untuk lebih bijak bermedia sosial. Ia mengutip ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang mengatur pencemaran nama baik di media elektronik, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Kita harus arif dan bijak bermedsos. Sekarang ada hukumnya, dan ancamannya bisa di atas lima tahun, itu bisa mengancam posisi dewan satu periode,” tegas politisi yang akrab disapa Hamas ini.

Hamas juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Abdul Giaz telah berlangsung sejak pukul 14.00 Wita. Ia menyebut wajar jika BK meminta klarifikasi dari internal, terutama karena konten tersebut sudah menjadi perbincangan publik. “Kalau masih di ranah dewan, bebas saja. Tapi ini sudah masuk ke ranah privat,” katanya.

Usai diperiksa selama lebih dari satu jam, Abdul Giaz memilih bungkam. Ia keluar tergesa-gesa dari ruang BK DPRD Kaltim di Gedung D lantai 3 tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Satu-satunya kalimat yang ia lontarkan hanyalah, “Sorry, nunggu keputusan BK,” ujar anggota Komisi II DPRD Kaltim itu singkat, sebelum masuk ke lift dengan wajah tegang.

Reporter : ANTARA    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0