PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

74 Dapur MBG di Kaltim Ditutup, Tersandung Limbah hingga Sanitasi

Home Berita 74 Dapur Mbg Di Kaltim Di ...

Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur dihentikan operasionalnya sementara karena tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dan higiene sanitasi.


74 Dapur MBG di Kaltim Ditutup, Tersandung Limbah hingga Sanitasi
ILUSTRASI sebanyak 74 SPPG ditutup BGN di Kalimantan Timur. Foto: Merdeka.com

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur ditutup sementara. Penghentian operasional ini dilakukan karena fasilitas pengelolaan limbah dan standar higiene sanitasi dinilai belum memenuhi ketentuan.

Pendamping Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kalimantan Timur Muhammad Sirajul Amin membenarkan keputusan tersebut. “Iya, tutup operasional sementara untuk melakukan perbaikan terkhusus IPAL dan pengurusan SLHS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Samarinda, Selasa (7/4).

Penutupan ini merujuk pada Surat Direktorat Pemantauan dan Pengawasan tertanggal 31 Maret 2026. Salah satu persoalan utama adalah tidak tersedianya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar pemerintah.

https://eksposkaltim.com/berita/pemerintah-mau-pangkas-anggaran-lagi-mbg-tak-tersentuh-16530.html

Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Sebagai konsekuensi, penyaluran dana bantuan pemerintah untuk dapur MBG yang terdampak juga dihentikan sementara. Para kepala SPPG diminta menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran operasional melalui sistem virtual account dalam waktu 1x24 jam sebelum penutupan diberlakukan.

Penutupan ini berdampak luas, mencakup unit pelayanan di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, serta Kota Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.

Meski demikian, kata dia, penutupan tidak bersifat permanen. Pengelola dapat kembali beroperasi setelah memperbaiki fasilitas IPAL sesuai standar dan melengkapi dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk diverifikasi oleh pihak berwenang. (Ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

34%34%0%0%0%34%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :