PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Khawatir Ekonomi Bontang Tertekan, Neni Minta Aturan Belanja Pegawai 30% Ditunda

Home Berita Khawatir Ekonomi Bontang ...

Dana transfer dari pusat dipangkas 50 persen, belanja pegawai justru wajib dipangkas hingga 30 persen mulai tahun 2027. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni khawatir kebijakan dobel tekanan ini akan membuat perekonomian Bontang anjlok dan mendorong berkepanjangannya aturan lewat Apeksi.


Khawatir Ekonomi Bontang Tertekan, Neni Minta Aturan Belanja Pegawai 30% Ditunda
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Sa'adah)

EKSPOSKALTIM , Bontang - Pemerintah Kota Bontang memberlakukan kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan usulan tersebut didasari kondisi fiskal daerah yang ditekankan akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, penerapan batas belanja pegawai 30 persen harus melihat kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Tekanan fiskal yang dialami Bontang bukan sepenuhnya akibat kebijakan daerah.

“Karena melihat situasi kondisi perekonomian juga. Itu bukan kesalahan Pemerintah Kota, itu juga karena kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Neni, Jumat (2/10/2026).

Ia menyebut, dana transfer ke daerah (TKD) yang diterima Bontang terpangkas hingga sekitar 50 persen. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas.

Neni khawatir, jika belanja pegawai harus ditekan di saat transfer daerah juga berkurang, dampaknya akan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau dana transfer kita berkurang, kemudian belanja pegawai juga berkurang, khawatirnya pertumbuhan ekonomi bisa menurun drastis di Kota Bontang,” ucapnya.

Ia mengaku Pemkot Bontang bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mendorong penyesuaian standar ketentuan UU HKPD.

Neni yang juga Bendahara Apeksi menyebut usulan tersebut telah dibahas dalam sejumlah pertemuan. Salah satu poin yang diperjuangkan adalah menunda kewajiban memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2027.

“Penundaan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu menyesuaikan struktur APBD dengan kondisi fiskal terbaru,” katanya.

Selain itu, Neni mengungkapkan pemikirannya juga sedang memperjuangkan hak daerah terkait dana bagi hasil pengelolaan sumber daya.

"Kita juga sebetulnya menuntut hak kita, yaitu dana pengolah dapat 1 persen. Namanya menuntut, kalau dikasih alhamdulillah, karena itu juga kan regulasi," tutupnya.

 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%

Baca Juga

Sebelumnya :