Kabut asap karhutla masih mengusik penerbangan di Kalimantan. Otban Wilayah VII mencatat 180 penerbangan terdampak pada 28 September–4 Oktober 2026. Totalnya memang turun 40,8 persen, tetapi di Kaltim justru naik dari 41 menjadi 47 penerbangan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengganggu kelancaran transportasi udara di wilayah Kalimantan. Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan mencatat sebanyak 180 penerbangan terdampak kabut asap pada periode 28 September hingga 4 Oktober 2026.
Kepala Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, membeberkan bahwa ratusan penerbangan terdampak tersebut tersebar di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalimantan Utara (Kaltara).
"Dari total 180 penerbangan terdampak, rinciannya terdiri dari 63 penerbangan mengalami keterlambatan (delayed) dan 117 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan (cancelled/postponed)," ujar Ferdinan dalam keterangannya di Balikpapan, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, angka tersebut sejatinya menunjukkan tren perbaikan sebesar 40,8 persen jika dibandingkan dengan periode 21–27 September 2026 yang sempat menyentuh angka 304 penerbangan terdampak.
Kalteng Terbanyak, Kaltim Justru Meningkat
Secara kewilayahan, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi daerah dengan dampak penerbangan tertinggi, yakni mencapai 125 penerbangan (38 delayed dan 87 cancelled). Angka ini menyumbang 69,4 persen dari total penerbangan terdampak di Kalimantan.
Berbeda dengan Kalteng dan Kaltara yang mengalami penurunan, jumlah penerbangan terdampak di Kalimantan Timur justru tercatat mengalami peningkatan sebesar 14,6 persen.
"Di Kaltim, jumlah penerbangan terdampak naik dari 41 menjadi 47 penerbangan, yang terdiri dari 19 delayed dan 28 cancelled/postponed," terangnya.
Sementara di Kaltara, penerbangan terdampak turun drastis hingga 78,9 persen, dari 38 penerbangan menjadi hanya 8 penerbangan.
Jarak Pandang Sempat 100 Meter
Ferdinan mengungkapkan terbatasnya jarak pandang (visibility) akibat pekatnya kabut asap masih menjadi kendala utama keselamatan penerbangan.
Jarak pandang terendah tercatat mencapai 100 meter di Bandara H. Asan (Sampit) dan Bandara Haji Muhammad Sidik (Muara Teweh).
"Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional di lapangan. Kami terus berkoordinasi dengan pengelola bandara, AirNav, maskapai, BMKG, dan pemda untuk mengantisipasi dinamika karhutla," tegas Ferdinan.
Mengenai hak-hak calon penumpang yang membatalkan atau tertunda penerbangannya, Otban Wilayah VII memastikan maskapai wajib memberikan kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara utuh (full refund) sesuai aturan yang berlaku.



