PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rita Widyasari Buka-bukaan Usai Diperiksa KPK, Ada Nama Khairudin di Kasus TPPU Kukar

Home Berita Rita Widyasari Buka-bukaa ...

Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu diperiksa sebagai saksi untuk Khairudin, nama yang kembali muncul dalam pengembangan kasus TPPU di lingkungan Pemkab Kukar.


Rita Widyasari Buka-bukaan Usai Diperiksa KPK, Ada Nama Khairudin di Kasus TPPU Kukar
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: ANYARA Ri (ANTARA/Rio Feisal)

EKSPOSKALTIM, Jakarta — Pemeriksaan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10) kembali membuka satu nama dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan pemerintahan. 

Nama itu adalah Khairudin, yang disebut KPK sebagai tersangka lain dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rita diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.

“Untuk RW (Rita Widyasari), pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditulis, Kamis (8/10).

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di Kutai Kartanegara.

“Ini tentu menjadi progres positif dalam perkembangan penanganan perkara dugaan TPPU di wilayah Kutai Kartanegara ini,” katanya.

Seusai menjalani pemeriksaan, Rita mengungkap bahwa dirinya diperiksa khusus sebagai saksi untuk Khairudin.

“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin. Itu doang,” kata Rita.

Rita juga berharap perkara yang ditangani KPK tersebut segera selesai.

“Ya, mudah-mudahan cepat berakhir ya, kan saya cuma mantan Bupati,” katanya.

Jejak Perkara

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Pengembangan perkara selanjutnya mengarah ke dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor tersebut dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :