Ia ditemukan meninggal dunia, sementara tiga orang kini ditetapkan sebagai tersangka.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Tuduhan mencuri peralatan bengkel diduga berujung pada penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MBH hingga berakhir dengan kematiannya di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Samarinda, Jumat, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/9).
"Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban," katanya.
Perkara ini bermula dari penemuan jasad MBH di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.
Hasil penyidikan kepolisian menyebutkan MBH diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama setelah dituduh mencuri peralatan bengkel.
"Aksi penganiayaan secara bersama-sama tersebut dipicu tuduhan para pelaku yang menyebut korban telah mencuri peralatan bengkel," ujar Hendri.
Menurut polisi, korban sempat mengalami penganiayaan dan intimidasi di dalam kendaraan milik salah seorang tersangka. Korban kemudian berupaya melarikan diri dari kendaraan tersebut dan menceburkan diri ke Sungai Mahakam karena dikejar para tersangka.
Polisi menyebut korban hanyut terbawa arus hingga ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam.
"Korban akhirnya terseret arus sungai hingga ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tenggelam di sekitar lokasi kejadian," kata Hendri.
Tiga Tersangka, Peran Berbeda
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap FDS di kediamannya di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda. Menurut polisi, FDS berperan menghentikan kendaraan dan memukul korban hingga mengalami luka berdarah.
Tersangka berinisial M diamankan di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) ketika datang untuk memastikan identitas jasad korban.
Sementara itu, tersangka S alias H, yang diduga berperan menghasut pelaku lain, menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda.
Hendri mengatakan penyidik menjerat FDS dan M dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun S alias H disangkakan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
"Penyidik Polresta Samarinda telah menyelesaikan proses pemberkasan perkara dan segera melimpahkan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum," ujar Hendri.



