PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

In This Economy… Haji Isam Gadai Saham, Resmi Akuisisi Bayan dari Low Tuck Kwong

Home Berita In This Economy… Haji I ...

Haji Isam resmi mengakuisisi 30,25 persen saham Bayan dari Low Tuck Kwong. Di periode berdekatan, saham JARR dan PGUN dijaminkan ke Bank Mandiri.


In This Economy… Haji Isam Gadai Saham, Resmi Akuisisi Bayan dari Low Tuck Kwong
Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam (kanan, mengenakan kaus abu-abu dan topi hitam) bersama pendiri PT Bayan Resources Tbk Dato' Low Tuck Kwong (berjas hitam) saat melakukan peninjauan lapangan di area operasional tambang Bayan Resources di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Andi Syamsudin Arsyad yang lebih dikenal Haji Isam akhirnya resmi merampungkan akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 7 Oktober 2026.

Menariknya, transaksi senilai sekitar Rp26,09 triliun itu berlangsung berdekatan dengan penjaminan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) kepada Bank Mandiri untuk agunan fasilitas kredit.

Pembelian saham Bayan dilakukan melalui PT Jhonlin Baratama. Sementara itu, saham JARR dan PGUN milik sejumlah entitas terafiliasi dijaminkan kepada Bank Mandiri. Belum ada keterangan yang dapat memastikan fasilitas kredit tersebut digunakan untuk membiayai akuisisi Bayan.

Jhonlin Baratama Akuisisi 30,25 Persen Saham Bayan

Jhonlin Baratama membeli 10.084.088.370 saham BYAN dengan harga Rp2.588 per saham. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.067.421.703 saham berasal dari Low Tuck Kwong dan 16.666.667 saham dari Elaine Low.

Setelah transaksi, Jhonlin Baratama menguasai 30,25 persen saham Bayan. Kepemilikan Low Tuck Kwong tersisa sekitar 9,95 persen, sedangkan Elaine Low masih memiliki sekitar 22,05 persen.

Manajemen Bayan menyatakan transaksi tersebut tidak mengubah pengendali perseroan dan tidak berdampak negatif terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Transaksi ini tidak mengubah pengendali perseroan serta tidak berdampak negatif terhadap operasional dan kondisi keuangan BYAN,” demikian pernyataan manajemen.

Transaksi ini menyusul perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional share purchase agreement (CSPA) yang ditandatangani pada 16 September 2026.

Rencana akuisisi Bayan oleh Haji Isam telah menjadi perhatian pasar sejak pertengahan Agustus 2026. Saat itu, beredar kabar mengenai potensi pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham milik Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Namun, transaksi yang akhirnya diselesaikan mencakup 30,25 persen saham.

Saham JARR dan PGUN Dijaminkan ke Bank Mandiri

Dalam periode berdekatan, saham JARR dan PGUN milik entitas terafiliasi dengan kelompok usaha Haji Isam dijaminkan kepada Bank Mandiri sebagai agunan fasilitas kredit.

PT Eshan Agro Sentosa menjaminkan 7.997.556.204 saham JARR atau setara 86,64 persen dari saham beredar perseroan.

Sementara itu, PT Araya Agro Lestari, PT Citra Agro Raya, dan PT Baramega Citra Mulia Persada menjaminkan saham PGUN dengan jumlah keseluruhan sekitar 5,29 miliar saham atau setara 92,38 persen dari saham perseroan. Perjanjian penjaminan saham PGUN disebut ditandatangani pada 28 September 2026, sedangkan penjaminan saham JARR dilakukan pada 30 September 2026.

Direktur Keuangan PGUN Tamlikho, seperti dilansir dari IDNfinancials.com, 10 Oktober 2026, menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan langsung antara pihak debitur dan Bank Mandiri.

“Dikarenakan seluruh prosesnya dilakukan secara langsung antara PT Jhonlin Baratama, dalam hal ini selaku debitur dan Bank Mandiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa debitur bukanlah PGUN, melainkan pihak terafiliasi. “Debitur bukanlah perseroan melainkan afiliasi perseroan, yaitu Jhonlin Baratama,” kata Tamlikho. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Menurut Tamlikho, PGUN tidak akan menerima dana pinjaman tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada JARR dan PGUN terkait penjaminan saham tersebut. BEI juga meminta penjelasan PGUN mengenai nilai transaksi dan risiko penjualan paksa saham oleh kreditur apabila terjadi margin call.

Nilai fasilitas kredit, tenor, bunga, dan penggunaan dana tidak tercantum dalam bahan yang tersedia. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah fasilitas kredit tersebut berkaitan langsung dengan pembelian saham Bayan.

Persoalan RKAB Mengiringi Transaksi Bayan

Sebelum transaksi saham rampung, tiga anak usaha Bayan, PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, menyatakan force majeure pada 15 September 2026 karena revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum diterbitkan.

Sehari kemudian, CSPA pengalihan saham ditandatangani. Pada 23 September 2026, ketiga perusahaan memperoleh persetujuan revisi RKAB dengan tambahan kuota produksi sekitar 15–20 juta ton.

Setelah persetujuan diterbitkan, ketiganya mencabut status keadaan memaksa atau force majeure tersebut dan dapat kembali menjalankan kegiatan operasional serta kewajiban kepada pembeli.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno telh menyatakan persetujuan RKAB tidak berkaitan dengan perubahan pemegang saham. Persetujuan diberikan setelah persyaratan yang sebelumnya belum terpenuhi diselesaikan.

Manajemen Bayan juga menyatakan tambahan kuota produksi tersebut tidak berkaitan dengan pengalihan saham, sebagai jawaban atas pertanyaan BEI.

Di sisi lain, pengamat ekonomi Kaltim Purwadi Purwoharsodjo mempertanyakan rangkaian peristiwa tersebut dan menyoroti kemungkinan dampaknya terhadap pekerja serta perekonomian sektor batu bara.

“Ya itu kan banyak tanda-tanya, ini pasti ada yang sesuatu yang nggak bener di situ. Bisa jadi seperti main kedip mata,” kata dosen Universitas Mulawarman ini.

“Paling dampaknya ke pekerja yang jadi PHK nggak jadi, yang dirumahkan nggak jadi. Ekonomi dampaknya ada juga ke sektor batu bara, PHK-nya tertunda." 

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Purwadi. Sementara itu, ESDM dan manajemen Bayan menyatakan persetujuan RKAB tidak berkaitan dengan perubahan pemegang saham.

Sorotan terhadap rencana pengambilalihan Bayan sebelumnya juga pernah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 tersebut mempertanyakan mengapa bukan Danantara yang mengambil alih perusahaan raksasa tambang Kalimantan tersebut. 

“Kenapa bukan Danantara saja yang beli?” dihubungi EksposKaltim.

Hingga transaksi rampung, Jhonlin Baratama resmi menguasai 30,25 persen saham Bayan. Adapun penjaminan saham JARR dan PGUN kepada Bank Mandiri berlangsung dalam periode berdekatan, tetapi hubungan langsung antara fasilitas kredit dan pembelian saham BYAN belum terkonfirmasi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :