Brigadir Asky Rizal Toding ditarik dari posisi ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud setelah insiden dengan mahasiswa GMNI Samarinda.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Penarikan ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud dari tugasnya tidak serta-merta mengakhiri persoalan dugaan tindakan intimidasi terhadap mahasiswa GMNI Samarinda.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memastikan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang bersangkutan tetap berjalan, sementara sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan Propam.
Endar menyampaikan hal itu seusai mengawal aksi Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) di Samarinda, Rabu (21/10).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk tindakan ajudan gubernur yang dinilai arogan, hingga persoalan anggaran bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Endar, jajaran Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim menjalankan pelayanan kepolisian untuk mengawal penyampaian pendapat di muka umum. Ia menyebut tuntutan demonstran telah ditampung dan disampaikan langsung kepada Gubernur Kaltim.
Namun, perhatian khusus diberikan pada kasus ajudan yang menjadi sorotan setelah insiden dengan mahasiswa pada Senin (19/10). Endar menyebut kepolisian telah memeriksa anggota tersebut dan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara karena yang bersangkutan merupakan anggota Polda Kaltara yang diperbantukan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Karena kebetulan persoalannya adalah anggota Polda Kalimantan Utara. Kita berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Kaltara dan tindak lanjutnya adalah penarikan yang bersangkutan, kemudian pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Endar.
Ia menegaskan kepolisian belum menetapkan sanksi terhadap anggota tersebut. Keputusan mengenai hukuman akan menunggu hasil pemeriksaan yang masih dilakukan Propam.
“Kita tunggu pemeriksaannya dan nanti apa hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Saat ditanya apakah sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berpeluang dijatuhkan, Endar belum memberikan kepastian. Menurut dia, penentuan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Nanti kita lihat dari leveling hasil pemeriksaan kenapa dia seperti itu dan lain-lain. Tapi yang pasti yang bersangkutan minta maaf secara terbuka dan menyadari kekeliruannya. Semoga nanti ke depan bisa lebih baik, tapi proses pemeriksaan juga tetap dijalankan,” tuturnya.
Kapolda Akui Sikap Arogan Tak Dibenarkan
Endar juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan perilaku semacam itu tidak sejalan dengan tugas kepolisian yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mewakili, saya juga minta maaf apabila ada anggota yang seperti itu. Itu di luar esensi kita, karena kita pada hakikatnya ingin bersama-sama masyarakat. Saya ingin menjaga situasi kamtibmas. Oknum seperti itu merusak apa yang sudah kita lakukan,” katanya.
Ketika ditanya apakah tindakan ajudan tersebut menyalahi protokol, Endar menekankan bahwa sikap arogan tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan pelayanan kepolisian.
“Ya, setidaknya sikap yang arogan sebetulnya enggak boleh ya. Kita melakukan pelayanan kepolisian,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat dan mahasiswa yang turut mengawasi kinerja kepolisian. Endar meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan anggota yang bertindak tidak sesuai dengan harapan publik.
Terkait kemungkinan pergantian personel yang diperbantukan sebagai ajudan gubernur, Endar menyebut hal itu bergantung pada permintaan dari pihak gubernur. Hingga wawancara berlangsung, ia mengatakan belum ada permintaan pergantian lebih lanjut.
“Itu ya tergantung permintaan, nanti kalau perlu diganti kita ganti anggota kita. Sementara belum ada permintaan,” pungkasnya.



