Pemerintah Samarinda memperpanjang status tanggap darurat kekeringan hingga 16 November 2026.
EKSPOSKALTIM, Samarinda— Perpanjangan keempat status tanggap darurat kekeringan di Samarinda bukan sekadar menunggu hujan turun. Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di titik tertentu, pemerintah masih menghadapi persoalan api yang sulit dituntaskan hingga ke lapisan bawah tanah, sementara asap turut menekan kualitas udara kota.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Samarinda, karhutla sejak awal tahun hingga 22 Oktober 2026 mencapai 309 kejadian dengan luas terbakar 747,33 hektare. Kelurahan Pulau Atas menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 57 kali, disusul Bantuas 33 kejadian dan Makroman 32 kejadian.
Kepala Pelaksana BPBD Samarinda, Suwarso, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 28 hari, mulai 21 Oktober hingga 16 November 2026. Durasi tersebut disesuaikan dengan prakiraan BMKG yang memperkirakan awal musim hujan di Samarinda baru terjadi pada pertengahan November.
“Karena ada informasi dari BMKG, prakiraan cuacanya itu awal hujan untuk Kota Samarinda itu pertengahan November. Makanya secara administrasi sekaligus kita usulkan kepada Pak Wali selama 28 hari dan sudah disetujui,” ujar Suwarso.
Ia berharap perpanjangan ini menjadi yang terakhir apabila hujan mulai turun sesuai prakiraan. Namun, penghentian status tanggap darurat tetap bergantung pada perkembangan kondisi di lapangan.
Di balik angka ratusan kejadian, persoalan yang dihadapi petugas bukan hanya luas lahan yang terbakar, melainkan api yang kembali muncul setelah pemadaman dilakukan. Suwarso mencontohkan kejadian di Jalan Telkom Kelurahan Pulau Atas yang berulang hampir lima kali.
“Di sana itu sudah hampir 5 kali, setiap kita selesaikan pemadaman di malam hari, nanti besok harinya itu terjadi kebakaran lagi,” ungkapnya.
Menurut Suwarso, kondisi serupa berkaitan dengan karakteristik lahan di sejumlah titik. Terlebih di kawasan Pulau Atas, lapisan bawah tanah mengandung batubara dan gambut. Material tersebut dapat membuat kebakaran terus berlangsung di bawah permukaan meski api yang terlihat dari atas telah dipadamkan.
“Dan kalau sudah kita padamkan di bagian atas, kalau di bawah tidak kita padamkan sampai dengan di lapisan terbawahnya, ada kemungkinan masih terjadi kebakaran lagi,” jelasnya.
Kondisi ini membuat penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman pada bagian permukaan. Api yang masih tersisa di bawah tanah berpotensi memicu kebakaran kembali, sehingga petugas harus menghadapi kejadian berulang di lokasi yang sama.
Suwarso menyebut penyebab kebakaran tidak tunggal. Selain suhu tinggi dan material kering, terdapat pula temuan yang mengarah pada aktivitas manusia.
“Kalau penyebabnya ada berbagai hal, ada juga beberapa kali temuan itu disebabkan oleh faktor manusia sengaja membakar,” katanya.
Data infografis BPBD Samarinda periode Januari hingga 22 Oktober 2026 menunjukkan Kecamatan Sambutan mencatat jumlah kejadian tertinggi, yakni 111 kali dengan luas terdampak sekitar 3.623.700 meter persegi. Palaran menyusul dengan 88 kejadian seluas 2.051.588 meter persegi, sedangkan Samarinda Utara mencatat 49 kejadian dengan luas 1.127.000 meter persegi.
Sementara dari rincian per kelurahan, Pulau Atas mencatat 57 kejadian, Bantuas 33 kejadian, dan Makroman 32 kejadian.
Asap Meluas, Meski Titik Kebakaran Terkonsentrasi
Suwarso menilai persebaran kebakaran yang relatif terkonsentrasi di sebagian wilayah tidak serta-merta membuat kualitas udara Samarinda terbebas dari dampak asap.
Ia mengatakan bahwa meskipun saat ini kejadian lebih sering berada di dua kecamatan, asap dapat terbawa angin dari wilayah lain.
Namun, kondisi udara Samarinda tetap fluktuatif dan sempat berada dalam kategori tidak sehat. Suwarso menduga pergerakan asap dari luar wilayah turut memengaruhi kondisi tersebut.
“Kemungkinan angin dari luar terbawa angin. Jadi, asap terbawa angin ke Samarinda, akhirnya kualitas udara kita juga kurang menjadi sehat,” katanya.
Lebih jauh, mengenai perpanjangan status tanggap darurat juga berarti kebutuhan operasional penanganan bencana tetap berjalan. Suwarso mengatakan BPBD tidak bekerja sendiri karena penanganan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), petugas pemadam kebakaran, relawan, Satpol PP, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk distribusi air bersih.
Ia menegaskan kebutuhan biaya tidak berhenti selama status darurat masih berlaku, terutama untuk menunjang kegiatan penanganan di lapangan. Terkait besaran anggaran, Suwarso menyebut usulan terakhir yang diajukan mencapai Rp3,8 miliar. Angka tersebut masih melihat perkembangan kebutuhan dan perhitungan terbaru.
“Terakhir yang kita ajukan itu Rp3,8 miliar. Sambil kita lihat RKAB yang terbaru, karena 24 hari ini kan juga agak berbeda hitungannya,” tutupnya.



