Dalam dua tahun terakhir, lebih dari 1 juta perlintasan orang tercatat di Kalimantan Timur. Imigrasi pun memperluas edukasi hingga desa untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming kemudahan pengurusan paspor secara gratis patut diwaspadai. Di Kalimantan Timur (Kaltim), edukasi mengenai modus perekrutan tenaga kerja ilegal terus diperluas hingga ke desa untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim mengandalkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) untuk memberikan edukasi keimigrasian langsung kepada masyarakat di desa binaan.
"Melalui program inovatif Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), jajaran imigrasi hadir langsung memberikan edukasi keimigrasian di desa binaan," kata Kakanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin di Samarinda, Kaltim, Jumat (23/10).
Menurut Nurudin, kehadiran petugas hingga tingkat desa bertujuan meningkatkan kewaspadaan warga terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural, terutama yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen paspor secara gratis.
"Masyarakat pedesaan kini semakin melek informasi sehingga mampu mengenali tawaran kerja mencurigakan dan menyempitkan ruang gerak sindikat," ujar Nurudin.
Satu juta perlintasan, ratusan pelanggaran
Dalam dua tahun terakhir, Imigrasi Kaltim mencatat 1.030.658 perlintasan orang. Pada periode yang sama, instansi tersebut menindak 147 kasus pelanggaran aturan keimigrasian melalui tindakan administratif keimigrasian.
"Selain tindakan administratif, kami juga memproses sebanyak lima perkara tindak pidana keimigrasian melalui mekanisme jalur peradilan pro justitia," tuturnya.
Angka tersebut tercatat di tengah tingginya pelayanan dokumen perjalanan dan keimigrasian di Kaltim. Dalam periode dua tahun terakhir, Imigrasi Kaltim menerbitkan 158.581 dokumen paspor bagi masyarakat umum untuk memfasilitasi perjalanan internasional yang legal.
Selain itu, sebanyak 93.170 dokumen izin tinggal diterbitkan bagi warga negara asing di Kaltim.
"Pengawasan lalu lintas perlintasan keimigrasian di Kalimantan Timur juga mencatatkan angka yang cukup tinggi mencapai 1.030.658 perlintasan orang," ucap Nurudin.
Untuk mencegah TPPO, masyarakat diminta melaporkan indikasi keberangkatan calon pekerja migran yang menggunakan visa kunjungan wisata atau menempuh rute perjalanan mencurigakan.
Kewaspadaan warga dinilai penting agar tawaran kerja yang tidak sesuai prosedur dapat dikenali sejak awal. Edukasi melalui PIMPASA menjadi salah satu upaya Imigrasi Kaltim untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai risiko perekrutan tenaga kerja ilegal.
"Sinergi erat bersama petugas pembina di pedesaan menjadi benteng utama dalam memberikan keamanan serta kepastian hukum bagi masyarakat," kata dia.


