EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada I Ketut Semadi, terdakwa kasus perambahan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Kota Balikpapan, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (29/10).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan dengan angka Rp297,15 miliar.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri didampingi hakim anggota Ahmad Gazali dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp1,5 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika pelelangan tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana kurungan selama 240 hari.
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya dua unit ekskavator merek Kobelco warna hijau dengan nomor lambung 01 dan 02, serta lima unit telepon seluler milik terdakwa. Sementara itu, dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara atas nama Rusniati dikembalikan kepada terdakwa.
Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Andi Baso menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir dulu," kata dia, Jumat (30/10/2026).
Runut Peristiwa Perambahan
Berdasarkan fakta persidangan, I Ketut Semadi bersama saksi Ramli dan Haminuddin (dalam berkas perkara terpisah) terbukti melakukan perambahan sejak Agustus 2023 hingga 17 Desember 2025.
Aksi ilegal tersebut dilakukan di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, jalur tol Balikpapan–IKN Kilometer 6, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Di lokasi tersebut, para pelaku membuka dan mengerjakan lahan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo. Pasal 92 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana.
Kerugian Ekologis Tembus Rp297 Miliar
Kasus perambahan HLSW ini menyita perhatian publik lantaran dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya bernilai fantastis. Berdasarkan perhitungan ahli dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Yohanes Budi Sulistioadi, kerugian pemulihan lingkungan akibat perambahan tersebut mencapai Rp297,15 miliar.
Perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 itu dilakukan menggunakan teknologi penginderaan jauh berbasis citra satelit resolusi tinggi untuk membandingkan kerapatan vegetasi sebelum pembabatan pada Februari 2024.
Dari analisis tersebut, akumulasi kerugian dibagi ke dalam tiga aspek utama:
Kerugian Fungsi Ekologis (Rp235,75 Miliar): Beban terbesar berasal dari terganggunya fungsi pengaturan tata air yang mencapai Rp234,85 miliar, pelepasan emisi karbon (Rp587,72 juta), serta hilangnya fungsi pengendalian erosi, limpasan air hujan, hara tanah, hingga keanekaragaman hayati.
Hilangnya Umur Pakai Lahan (Rp58,20 Miliar): Mengingat pemulihan hutan secara alami membutuhkan waktu hingga 100 tahun, penurunan fungsi ekosistem ini berdampak langsung pada kerugian jangka panjang.
Nilai Ekonomi Kayu yang Dijarah (Rp3,19 Miliar): Dihitung dari perusakan vegetasi di hutan lahan kering kerapatan tinggi seluas 16,78 hektar (Rp1,61 miliar), kerapatan sedang seluas 19,05 hektar (Rp1,28 miliar), dan kerapatan rendah seluas 7,89 hektar (Rp303,46 juta).
"Nilai utama sebuah ekosistem hutan tidak semata-mata pada kayu yang ditebang. Hutan memiliki fungsi ekologis vital, seperti meresapkan air ke tanah untuk mencegah kekeringan. Ketika tutupan hutan hilang dan struktur tanah rusak, fungsi alami tersebut langsung lumpuh," terangnya.



