EKSPOSKALTIM, Mahulu - Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD Kabupaten Mahulu hingga saat ini belum disahkan, lantaran masih menunggu Nomor Registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan menjelaskan, sudah menjadi keharusan sebelum dilakukan pengesahan, Perda terlebih dahulu wajib memiliki Nomor Registrasi.
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait pun harus memberikan kode persetujuan sebelum nantinya Perda tersebut diundangkan.
"Bukan berarti kita batalkan melakukan pengesahan, Perda yang kita kirim ke provinsi itu apakah boleh ataupun disahkan. Kalau boleh, berarti tinggal nomor registrasinya saja," kata Novita di kantor Logistik Poin, Jalan Poros Ujoh Bilang - Long Bagun, Selasa (8/11/2016) kemarin.
Disebutkan Novita, dari 7 Perda yang diajukan beberapa waktu lalu, hanya 4 Perda yang seyogyanya bisa di sahkan. Karena kata dia, pada saat pengusulan Perda, ada 3 Perda yang sama dan sudah dibahas sebelumnya.
"Kemarin memang ada 7 Raperda, yang tiga itu sudah otomatis batal karena sama dan sudah kita bahas sebelumnya, yaitu Raperda mengenai IMB. Masalah mineral dan logam itu ranahnya pusat, otomaris daerah tidak boleh membuat Perda-nya. Mengenai Perusda, belum dalam pembahasan, dan memang belum pernah kita bahas, jadi tidak bisa disahkan," paparnya.
Ditegaskan Novita bahwa Perda menjadi sebuah kebutuhan daerah, dan keberadaanya sangat diperlukan. Olehnya, ia berharap Perda tersebut secepatnya disahkan dan difungsikan sebagaimana mestinya.
"Kalau minggu ini bisa selesai prosesnya, minggu depan kita harus sahkan. Intinya bukan dibatalkan tapi masih dalam proses, kita akan tetap sahkan Raperda jika sudah ada nomor registrasi dari provinsi," tutupnya. (Adv).








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !