EKSPOSKALTIM, Mahulu - Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang berasal dari Pemerintah Mahakam Ulu (mahulu) yang sudah dirancang dalam dua tahun terakhir hingga saat ini sebanyak 30 raperda. Hal ini disampaikan Kasubag Hukum dan Dokumentasi DPRD, Veronika Silau saat ditemui dikantornya, Jalan Poros Ujoh Bilang - Long Bagun, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kamis (10/11/2016) lalu.
Kasubag Hukum dan Dokumentasi DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Veronika Silau, mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir ini, Pemerintah Kabupaten Mahulu telah menginisiasi 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk kabupaten termuda di Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Veronika mengungkapkan, Rapat Paripurna ke V masa sidang II yang berlangsung pada tanggal 29 Juni 2016 lalu, mengesahkan 10 Perda diantara ke 30 Rapeda yang ada tersebut.
Adapun kata dia 10 Raperda yang telah disahkan menjadi Perda diantaranya Pokok-Pokok Keuangan Daerah, Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Pelarangan Pemotongan Sapi Betina Produktif, Rambu-rambu Lalu Lintas, Biaya Transportasi Jamaah Haji, Penertiban dan Penanggulangan PSK, Penerbitan Lambang Daerah, Penyelenggaraan Kejar Paket A, B dan C, serta Penyelenggaraan PAUD.
"Yang sudah disahkan oleh pemerintah baru sekitar sepuluh Perda. Ini Raperda yang diinisiasi Pemerintah Mahulu, dan belum termasuk Raperda prakarsa DPRD yang jumlahnya sebanyak 7 Raperda," kata Veronika di Kantor DPRD Mahulu, Long Bagun, Sabtu (12/11).
Sedangkan 4 (empat) dari 7 (tujuh) Raperda inisiatif DPRD saat ini masih menunggu Nomor Registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketujuh Raperda inisiatif DPRD tersebut diantaranyai Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Status Administrasi Kependudukan, Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan dan Sumber Daya Mineral, Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pemerintahan Kampung, dan Bangunan Gedung (BG).
Diuraikannya 30 Raperda inisiatif Pemkab Mahulu tersebut antara lain Penyelenggaraan Kejar Paket A, B dan C, Penyelenggaraan Pendidik Daerah pada Pg/Tk, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta, Penyelenggaraan PAUD, Biaya Pendidikan Beasiswa, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), IMB, Pelarangan Pemotongan Sapi Betina Produktif, Pengembangan Obyek Wisata, Kepariwisataan Mahulu, dan Sarana Wisata Mahulu.
Selanjutnya, Penertiban Peredaran dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol, Penertiban dan Penanggulangan PSK, Biaya Transfortasi Jamaah Haji, Kerjasama Daerah, Penerbitan Lembar Daerah Mahulu, Lambang Daerah Mahulu, Pokok-pokok Keuangan Daerah, Pembentukan Oraganisasi dan Tata Kerja Sekda dan Sekwan, dan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya.
Lanjut ia menambahkan, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lainnya, Pembentukan Organisasi dan Tata Kelolah Rumah Sakit Kelas D Pratama Mitra Sehat Mahulu, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dilingkungan Pemerintah Mahulu, Rambu-rambu Lalu Lintas Mahulu, Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Retribusi Tambat Masuk di Dermaga dan Retribusi Pelayanan Pada Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk Penumpang Dalam Negeri.
“Terakhir yakni Raperda tentang Retribusi Sertifikat Keselamatan Kapal Khusus Tipe Sungai dan Surat Tanda Kecakapan serta Surat Ijin Berlayar, Retribusi Jasa Usaha, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah,” urainya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !