25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kapolsek Long Bagun Perintahkan Sebar Maklumat Polda


Kapolsek Long Bagun Perintahkan Sebar Maklumat Polda
Anggota kepolisian Polsek Long Bagun memberikan maklumat Polda tersebut kepada salah seorang warga Kabupaten Mahulu, Kamis (24/11). (EKSPOSKaltim/Ndi)

EKSPOSKALTIM, Mahulu - Kapolsek Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), AKP Rahmat Hadi F, mengintruksikan kepada seluruh personil polisi di bawah kepemimpinannya untuk menyebar, menempel dan memberikan sosialisai terkait maklumat yang dikeluarkan Polda Kaltim beberapa hari lalu.

Dalam maklumat tesebut, masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) tanpa terkecuali dihimbau untuk tidak ikut serta melakukan unjuk rasa ke Jakarta, pada tanggal 25 Nopember dan 2 Desember 2016 mendatang.

Menurut Rahmat, aksi unjuk rasa yang bakal digelar di Ibukota tersebut  dikhawatirkan akan berujung pada tindakan makar, dan ditunggangi oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Kata dia, bila unjuk rasa tersebut nantinya berujung pada perbuatan mengganggu keamanan dan ketertiban umum, bahkan melakukan pengrusakan dan anarkis, jelas itu perbuatan melanggar hukum.

"Dikawatirkan unjuk rasa yang akan berlangsung di Jakarta tersebut disetir, dan di belokkan dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Rahmat, saat ditemui belum lama ini di Mapolsek Long Bagun, Kamis (24/11).

Ditegaskan Rahmat, jika hal yang dikwatirkan tersebut terjadi maka jelas itu perbuatan makar, dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 104 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Ancaman hukumannya terhadap tindak pidana tersebut adalah mati, atau serendah-rendahnya ancaman 20 tahun penjara. Hal ini berlaku kepada oknum yang melakukan peran sebagai penyuruh, membantu, turut serta, memberi kesempatan dan daya upaya perbuatan makar tersebut.

"Yang jelas jika apa yang dikwatirkan terjadi, maka hal tersebut disimpulkan perbuatan makar dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 104 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.(*)

Reporter : Ndi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0