EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Dayang Budiati mengakui pihaknya salah ketik surat penundaan terhadap transfer gaji dan penundaan 13 guru yang menuntut kejelasan pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Atas adanya aksi unjuk rasa, Dayang langsung merespon cepat dengan mendatangi lokasi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan mahasiswa dari Aliansi Garuda Mulawarman (AGM) di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada.
Dayang mengatakan jika keputusan memblokir 13 rekening guru ASN hanya bersifat sementara waktu. "Ini saya akui sebagai kesalahan redaksi dalam surat tersebut. Rencananya adalah penundaan terhadap transfer gaji dan tunjangan bukan pemblokiran rekening," katanya.
Ia hadir beserta rombongan Disdikbud Kaltim langsung menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 1:30 siang. Dirinya juga mengundang diskusi perwakilan pedemo di ruang rapat lantai 3 kantor Gubernur Kaltim.
Penundaan itu, kata Dayang, adalah bentuk teguran keras kepada para guru karena sebagai seorang tenaga pengajar tidak sepatutnya menggelar aksi demonstrasi. “Itu tidak etis dilakukan para guru dan akan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” jelas dia.
Dirinya mengakui kesalahan, lantaran memang ada upaya disdikbud untuk melakukan pemblokiran tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Bank plat merah tersebut. Sebab berdasarkan peraturan perbankan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Hal ini dibuktikan berdasarkan surat balasan pihak Bank Kaltim NO 1156/C-2/BPD/KCU/V/2017 tertanggal Selasa 23 mei 2017 sehari pasca guru menggelar demo. Isi surat itu menyatakan pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan Jaksa, Polisi, dan Hakim apabila pemilik rekening dinyatakan tersangka.
"Kami minta maaf karena ketidak tahuan kami terhadap aturan perbankan yang menyatakan tidak ada kewenangan bagi kami, intinya tidak ada pemblokiran," ujarnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !