EKSPOSKALTIM, Bontang - Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bontang Selatan 1, Moh Firmansyah mengatakan Puskesmas Bontang Selatan 1 ditetapkan sebagai Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
“IPWL adalah kegiatan melaporkan diri, oleh pecandu narkotika. Bisa keluarga atau pecandu dewasa, agar mendapat pengobatan dan rehabilitasi medis dan sosial tingkat dasar,” kata Firman, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang selatan, Selasa (31/05/2015).
Atas kerjasama dengan pihak kepolisian, lanjut Firman menambahkan, tersangka yang tertangkap akan dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan awal, untuk mengetahui apakah tersangka mengkonsumsi narkotika atau hanya sebagai pengedar.
“Kita bekerja sama dengan pihak Polisi Resort (Polres) Bontang, untuk pecandu narkotika ini kita lakukan pemeriksaan awal. Jika terbukti pemakai, maka akan kita lakukan pengobatan rehabilitasi ringan dulu, tergantung tingkat keparahan pasien,” terangnya.
Firman menerangkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan dua perawat yang sudah dibekali pendidikan untuk menangani pecandu narkotika.
“Dua perawat sudah dibekali pendidikan untuk menangani pasien pecandu, dimana hingga saat ini ada tiga pasien yang telah ditangani oleh IPWL,” tutupnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !