EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Keterangan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa dinilai belum sepenuhnya buka-bukaan. Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Yanto. Menurutnya, Novanto juga belum memenuhi syarat pemohon saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.
"Anda bilang tidak mengintervensi e-KTP, tidak menerima uang e-KTP. Ini bagaimana jika dikaitkan sebagai permohonan sebagai saksi pelaku?" Kata hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Baca: Siap Melawan, Mahyudin Ogah Dilengserkan Jadi Wakil Ketua MPR
Menurut Yanto, pemohon justice collaborator haruslah seseorang yang mengakui telah melakukan tindak pidana. Namun, bersedia menjadi saksi untuk membantu membuat perkara menjadi terang dan mengungkap keterlibatan pelaku lain.
Sementara itu, dalam persidangan, Novanto tidak mengakui telah mengintervensi proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Baca: Pihak Ancol Klarifikasi Soal Pengiriman Hiu Paus Berau
Bahkan, Novanto tidak mengakui menerima uang, seperti dalam surat tuntutan jaksa. Yanto mengatakan, keterangan Novanto malah seolah-olah mengungkap kesalahan orang lain. Sementara, Novanto sendiri menyangkal perbuatan yang dia lakukan.
"Ini keterangan terdakwa setengah hati. Kalau mengarah ke yang lain, Anda bilang betul. Tapi kalau keterangan yang mengarah ke saudara, saudara bilang enggak tahu. Ini sadar kan saat membuat permohonan justice collaborator?" Kata Yanto.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Polres Bone Inisiasi Deklarasi Anti Hoax
ekspos tv
VIDEO: Basarnas Bone Gelar Pelatihan Downward
ekspos tv
VIDEO: Gerbong Mutasi, Empat Perwira Polres Bone Dirotasi
ekspos tv
VIDEO 813 Turn Back Crime: Operasi Sabhara Polres Bontang
ekspos tv
VIDEO Ekspos On Vacation (EOV): Keindahan Pantai Sekerat
ekspos tv
VIDEO Ekspos Kuliner: Whymilk Cafe
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !