EKSPOSKALTIM.com, Nunukan - Prajurit TNI AD yang tergabung sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam (Rja) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (Miras) di kawasan perbatasan RI-Malaysia di Desa Long Midang, Kecamatan Krayan Induk, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara, Selasa (19/2/2019).
Aksi penyelundupan miras illegal tersebut terbongkar ketika anggota Pos Gabma Long Midang SSK V Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja sedang melaksanakan kegiatan sweeping terhadap para pelintas batas yang melintas dari Malaysia ke Indonesia.
Baca juga: DPRD Kaltim Usulkan MBS Masuk Kelola Pelabuhan Peti Kemas Kariangau
Kronologis kejadian bermula saat Dan SSK V Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja Kapten Inf Taufan HS mendapatkan laporan dari Danpos Gabma Bakelalan Sertu Hadi Purwanto, bahwa ada sebuah kendaraan yang mencurigakan melintas menuju wilayah Negara Indonesia (Pos Gabma Long Midang).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dan SSK V memerintahkan Wadanpos Gabma Long Midang Sertu Selamet Widodo untuk melakukan sweeping terhadap pelintas batas yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Sekitar pukul 15.00 Wita melintas kendaraan jenis Toyota Hilux warna putih yang telah dicurigai tersebut di Pos Gabma Long Midang dengan membawa beberapa muatan barang.
Kemudian anggota Pos Gabma Long Midang yang sedang berjaga memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan muatan mobil tersebut, diketahui terdapat 1 orang WNI dan 3 WNA asal Malaysia yang berada dalam kendaraan tersebut dengan administrasi lintas batas lengkap.
“Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa ditemukan sejumlah miras illegal merk Black Jack kadar alkohol 35 % sebanyak 87 botol,” kata Kapten Inf Taufan HS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/2).
Selanjutnya pemilik dan barang bawaan miras illegal tersebut dibawa menuju Pos Long Bawan SSK V Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Menunjang Tugas Pokok Satuan, Korem 091/ASN Gelar Penyuluhan Terpadu
Sementara, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja, Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan bahwa dengan terus dilaksanakannya kegiatan sweeping terhadap masyarakat yang akan melintas batas ini, semoga dapat mencegah peredaran barang - barang illegal yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.
“Diharapkan pula dapat menekan perkembangan tindak kriminal yang terjadi di daerah perbatasan, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat daerah perbatasan khususnya di wilayah Provinsi Kaltara,” tukasnya.
Diketahui selama bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam telah mengamankan miras ilegal sebanyak 2295 botol miras ilegal.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !