Dari 11 korporasi tersangka yang dirinci berdasarkan wilayah, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
EKSPOSKALTIM, Jakarta – Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyeret 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka. Dari 11 korporasi tersangka yang dirinci berdasarkan wilayah, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk “Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri” di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10). Keterangan itu disampaikan dalam pernyataan yang diterima Jumat (23/10).
Untuk penegakan hukum terhadap perorangan, Polri menangani 286 laporan polisi dari 13 Polda dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi.
Ia merinci, 32 perkara masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," imbuhnya.
Sementara itu, dalam penanganan perkara korporasi, Polri mencatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Penanganan dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan terakhir per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 100 laporan tersebut, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.
"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," ujarnya.
Dari penanganan perkara korporasi itu, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Sebanyak 11 korporasi dalam kelompok laporan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Luas konsesi 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar 8.849 hektare.
Suyudi juga menjelaskan penanganan terhadap 71 laporan polisi yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dalam kelompok ini, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 69 lainnya belum. Ia menyebut korporasi dalam kelompok tersebut terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan asing.
"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi," kata dia.
Adapun 11 korporasi tersangka yang dirinci berdasarkan wilayah tersebar di tiga provinsi di Kalimantan. Kalimantan Barat mencatat jumlah terbanyak, yakni delapan korporasi, disusul Kalimantan Tengah dengan dua korporasi dan Kalimantan Selatan satu korporasi.
"Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Kapolri.


