PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bocah Tewas di Lubang Eks Tambang Kaltim, Wali Kota Samarinda Bicara Tanggung Jawab Pemilik

Home Berita Bocah Tewas Di Lubang Eks ...

Kematian dua anak dalam rentang kurang dari sebulan kembali menyoroti lubang bekas tambang di Samarinda. Wali Kota Andi Harun angkat bicara. 


Bocah Tewas di Lubang Eks Tambang Kaltim, Wali Kota Samarinda Bicara Tanggung Jawab Pemilik
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat memberikan tanggapan terkait dua bocah yang tewas tenggelam di kolam bekas tambang di Samarinda dalam rentang waktu kurang dari sebulan, Kamis (15/10). Ia menegaskan kewajiban reklamasi pascatambang tetap melekat meski izin usaha pertambangan (IUP) telah berakhir. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Belum genap sebulan, dua bocah tewas tenggelam di dua kolam bekas tambang berbeda di Samarinda. Setelah seorang anak berusia tujuh tahun meninggal dunia di kawasan Bayur pada September lalu, insiden serupa merenggut nyawa Azzam, 12 tahun, di kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Selasa (13/10).

Rentetan kejadian ini kembali menyoroti lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan memadai. Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta menghapus kewajiban reklamasi maupun tanggung jawab mantan pemilik tambang atas lubang yang ditinggalkan.

Andi Harun menyampaikan duka cita sekaligus keprihatinan atas kematian Azzam. Ia menyayangkan masih adanya void atau lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, tidak dirawat, dan tidak dilengkapi pengamanan untuk mencegah warga mendekati area berbahaya tersebut.

“Yang pertama tentu kita menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Dan kita juga menyampaikan keprihatinan yang sangat atas peristiwa tersebut,” ujar Andi Harun kepada EksposKaltim, Kamis (15/10).

Menurutnya, persoalan lubang bekas tambang perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan. Ia juga berulang kali mendorong konsolidasi dengan Inspektur Tambang di tingkat provinsi agar kewajiban reklamasi pascatambang tidak ditinggalkan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

“Saya juga berkali-kali menyampaikan kepada teman-teman perlunya dikonsolidasikan pada Inspektur Tambang yang ada di provinsi, agar tanggung jawab reklamasi pascatambang itu tidak ditinggalkan kewajibannya,” katanya.

Selain itu Andi Harun menyebut persoalan void tambang dapat ditelusuri melalui tiga lapisan hukum, yakni pidana, administrasi, dan perdata. Ketiganya memiliki mekanisme berbeda dalam menentukan pertanggungjawaban atas kondisi lubang bekas tambang yang ditinggalkan.

Dari sisi pidana, ia menilai perlu ada penyelidikan apabila terdapat dugaan kewajiban reklamasi dan pengamanan yang ditinggalkan hingga menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum aparat penegak hukum memeriksa fakta dan bukti yang tersedia.

“Walaupun kita tidak boleh buru-buru untuk menyimpulkan,” ujarnya.

Menurut Andi Harun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan. Karena itu, dugaan pelanggaran perlu dibuktikan berdasarkan kondisi dan fakta pada masing-masing lokasi.

Namun, ia menegaskan kewajiban reklamasi dari sisi administrasi tetap harus menjadi perhatian. Berakhirnya masa berlaku IUP tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang melekat pada kegiatan pertambangan.

“Maka, oleh sebab itu, permintaan pertanggungjawaban atas kewajiban mantan pemilik itu tidak akan pernah lepas,” tegasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Reklamasi Bisa dalam Bentuk Lain

Andi Harun menjelaskan reklamasi pascatambang tidak selalu harus dilakukan dengan menutup lubang dan mengembalikan lahan seperti kondisi semula. Menurutnya, peraturan juga membuka kemungkinan reklamasi dalam bentuk lain, sepanjang sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan pemerintah.

Bentuk pemanfaatan tersebut, antara lain, untuk kegiatan perikanan, budidaya, sumber perairan, maupun kawasan wisata. Namun, pemanfaatan sebagai sumber air harus melalui penanganan yang diperlukan agar memenuhi standar baku mutu.

“Misalnya untuk kegiatan perikanan, untuk kegiatan budidaya misalnya, untuk sumber perairan, tentu akhirnya harus di-treatment dulu untuk memenuhi standar baku mutu. Atau menjadi kawasan wisata,” katanya.

Ia menilai persoalan di Samarinda terletak pada masih adanya lubang bekas tambang yang tidak ditangani, baik melalui reklamasi konvensional maupun alternatif pemanfaatan yang diperbolehkan. Bahkan, menurutnya, terdapat lubang bekas tambang yang telah bertahun-tahun ditinggalkan setelah IUP berakhir, tetapi belum direklamasi maupun ditata dengan pengamanan yang memadai.

Warga Bisa Menuntut Ganti Rugi

Selain pidana dan administrasi, Andi Harun menyoroti jalur perdata sebagai salah satu mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban. Ia mendorong masyarakat yang merasa dirugikan agar dapat menempuh upaya hukum untuk menuntut ganti kerugian sesuai ketentuan.

“Kita dorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk juga meminta pertanggungjawaban di bidang perdata. Bidang perdatanya adalah ganti kerugian,” ujarnya.

Menurutnya, pertanggungjawaban melalui jalur perdata berbeda dari proses pidana. Proses pidana bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana, sedangkan jalur perdata dapat ditempuh untuk meminta ganti kerugian atas kerugian yang dialami pihak yang dirugikan.

Andi Harun juga menyinggung perubahan kewenangan pemerintahan di bidang pertambangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia menyebut kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, sementara pengawasan teknis melibatkan Inspektur Tambang di tingkat provinsi.

Karena itu, ia berharap pengawasan dan tindak lanjut terhadap void yang ditinggalkan tanpa reklamasi maupun pengamanan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang.

“Kita sangat menyayangkan void yang ditinggal itu tidak direklamasi dan apalagi tidak dirawat, tidak ada pengaman atau safety bahwa tempat itu sangat berbahaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut lokasi kematian Azzam (12) di lubang bekas tambang kawasan Rimbawan, Samarinda, berada di dalam konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Berdasarkan catatan administratif yang dikutip JATAM, koperasi tersebut menerima tiga surat peringatan terkait jaminan reklamasi, masing-masing pada 10 Desember 2024, 16 Mei 2025, dan 5 Agustus 2025.

JATAM menyebut identifikasi lokasi dilakukan melalui penumpangtindihan data (overlay) dan mencatat dua korban meninggal di dalam konsesi tersebut, termasuk satu korban pada 2025. Organisasi lingkungan ini mendesak kepolisian menyelidiki kematian Azzam, pemerintah mengaudit seluruh lubang tambang di konsesi KSU PUMMA, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

Namun, JATAM menegaskan hubungan langsung antara belum terpenuhinya kewajiban jaminan reklamasi dan kematian Azzam masih perlu ditelusuri melalui penyelidikan serta pemeriksaan teknis. JATAM juga meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut atas tiga surat peringatan tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :