PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dibuntuti dari Berau, Kurir 2 Kg Sabu Diringkus di Kutim

Home Berita Dibuntuti Dari Berau, Kur ...

 Dari pria asal Tarakan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 2.126 gram dan kini memburu pemasok berinisial TJ yang masuk daftar pencarian orang.


Dibuntuti dari Berau, Kurir 2 Kg Sabu Diringkus di Kutim
Tersangka AH dan barang bukti 2 kilogram sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang. Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menghentikan pelarian seorang kurir narkotika berinisial AH (28) di Jalan Poros Sangatta-Muara Wahau, Desa Tepian Indah, Kutai Timur, Rabu (30/9) sekitar pukul 05.00 WITA.

Pria asal Tarakan, Kalimantan Utara, tersebut ditangkap di pinggir jalan depan Rumah Makan Sari Kelapa 2 setelah sempat dibuntut tim opsnal kepolisian sejak dari Kabupaten Berau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengawasan (surveillance) ketat personel Subdit 2 sejak Selasa (29/9/2026) sore.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 2.126 gram atau berat netto 1.954 gram," ujar Romylus melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Barang haram seberat 2,12 kilogram tersebut disimpan di dalam dua kotak kardus cokelat berlapis lakban yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna biru abu-abu. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel pintar warna merah muda milik tersangka.

Buru Satu DPO

Dari hasil interogasi awal, tersangka AH memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TJ. Saat ini, TJ telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan identitas kepolisian, tersangka AH merupakan warga Jalan Tengkawang, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :