PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Disdikbud Bontang Siap Terapkan Kebijakan Baru Dana Bos

Home Berita Disdikbud Bontang Siap Te ...

Disdikbud Bontang Siap Terapkan Kebijakan Baru Dana Bos
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang. (foto:Boy)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Mengenai penyaluran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang terlebih dulu akan mempelajari mekanismenya.

Terlebih, baru-baru ini keluar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Baca juga: Sambangi Bontang, Ini Pesan Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparuddin mengatakan peraturan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Baik proses penyaluran maupun pemanfaatannya.

"Gambarannya, dana dari kas negara itu langsung ke sekolah," ucapnya kepada media ini, Kamis (13/02/20).

Setelah itu, ia menambahkan Disdikbud Bontang akan menjadwalkan memanggil semua pihak sekolah untuk melakukan pertemuan. Membicarakan soal dana BOS tersebut.

"Karena yang berperan penting nanti itu pihak sekolah, kami hanya sebatas mengawasi," ucap pria pemurah senyum itu.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

Dalam permendikbud tersebut terdapat sejumlah poin penting, salah satunya dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah.

Di antaranya kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

“Karena peraturannya baru kami terima, jadi belum bisa menjelaskan lebih jauh. Kami pelajari dulu,” imbuh Saparuddin.

Diketahui, meskipun sudah diberikan otonomi dan fleksibilitas oleh Kemendikbud, sekolah tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler tersebut di sekolah.

Baca juga: Agus Haris Dorong Musrenbang Tekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

Sebagai informasi, belum lama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan Mardeka Belajar episode ketiga, terkait perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam kebijakan tersebut, ada beberapa perubahan dalam penyaluran dana BOS mulai tahun ini. Di antaranya, penyaluran dana langsung ke rekening sekolah. Tidak lagi ditransfer ke kas umum daerah provinsi, baru kemudian ditransfer ke rekening sekolah.

Selain itu, penggunaan dana BOS yang baru lebih fleksibel. Perubahan mekanisme itu merupakan hasil kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri.(adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :