PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Dorong Pemohon Konsultasi Sebelum Ajukan Izin Pendirian SD

Home Berita Dpmptsp Bontang Dorong Pe ...

DPMPTSP Bontang Dorong Pemohon Konsultasi Sebelum Ajukan Izin Pendirian SD
Ilustrasi. (Istimewa)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau masyarakat, yayasan, maupun badan hukum yang berencana mendirikan Sekolah Dasar (SD) agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan izin.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan konsultasi awal memberi kesempatan kepada pemohon untuk memahami seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan berkonsultasi terlebih dahulu, pemohon bisa memastikan dokumen yang dipersiapkan sudah lengkap sehingga proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar,” ujarnya.

Pendirian Sekolah Dasar tidak hanya membutuhkan surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang, tetapi juga sejumlah dokumen pendukung yang menunjukkan kesiapan lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan.

Salah satu syarat penting adalah hasil studi kelayakan yang menjadi dasar pemerintah menilai kebutuhan pendirian sekolah baru, potensi peserta didik, hingga keberlangsungan operasional sekolah ke depan.

Selain itu, pemohon wajib menunjukkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum yang akan diterapkan, serta data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan beserta kualifikasinya. Aspek tersebut menjadi bagian dari penilaian untuk memastikan sekolah mampu memberikan layanan pendidikan sesuai standar nasional.

Tak hanya itu, rencana pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen penyelenggaraan pendidikan juga harus disampaikan sebagai bagian dari dokumen permohonan.

Menurut Sofyansyah, pemerintah ingin memastikan setiap sekolah yang memperoleh izin benar-benar siap beroperasi, baik dari sisi fasilitas, tenaga pengajar, maupun tata kelola lembaga.

Bagi sekolah swasta, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Persyaratan tersebut tidak diberlakukan bagi Sekolah Dasar Negeri.

“Tujuan kami bukan hanya menerbitkan izin, tetapi juga memastikan sekolah yang berdiri benar-benar siap memberikan layanan pendidikan yang berkualitas,” tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :