EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Suardi membeberkan jadwal tahapan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur 2018, yang telah disepakati bersama seluruh tim pemenangan dan stake holder terkait.
Hasilnya, pada tanggal 22 Februari 2018 nanti tahapan kampanye akan dimulai. Dengan menggunakan sistem rotasi, setiap paslon memiliki waktu dua hari untuk setiap kampanye. Hal itu akan berlangsung hingga tanggal 4 juni 2018.
“ Untuk kampanye pertama paslon nomor satu, dua hari berikutnya paslon nomor dua, dua hari berikutnya lagi nomor tiga, dan dua hari berikutnya lagi nomer empat. Terus diulang seperti itu hingga tanggal 4 Juni nanti,” beber Suardi kepada media ini di Lapangan Besai Berinta (Lang-lang), Selasa 20 Februari 2018 siang.
Baca: Mengenal Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Setelah tanggal 4 Juni 2018 nanti, setiap paslon hanya diberikan waktu satu hari untuk berkampanye. Jadwal tersebut juga akan tetap di rotasi hingga memasuki masa tenang.
Dengan wilayah yang tidak begitu luas, sambung Suardi, sesuai kesepakatan dan pertimbangan tim menyangkut masalah keamanan, maka diputuskan, untuk Kota Bontang tidak ada sistem bagi zonasi atau pembagian wilayah untuk pelaksanaan kampanye. Setiap paslon diperbolehkan melakukan kampanye di seluruh wilayah yang ada di Kota Bontang.
“Berdasarkan pertimbangan tim, di Bontang sepakat tidak ada sitem zonasi atau pembagian wilayah,” terangnya
Menurut Suardi, cara ini bisa mempermudah kepolisian dan paswaslu dalam melakukan pengamanan serta pengawasan saat kampanye, karena bisa dipastikan tidak ada tim pemenangan yang melakukan kampanye disaat yang bersamaan.
“Untuk jadwal rapat umum atau kampanye akbar ditentukan oleh kpu provinsi, bukan dari kita,” imbuhnya.
Baca: 9 Raperda Disampaikan Dalam Paripurna DPRD Bontang
Sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk yang saat ini ditentukan oleh pihak KPU, Suardi menjabarkan ada 5 titik di Kota Bontang.
Untuk baliho, 1 di wilayah Kecamatan Bontang Barat, 2 di wilayah Kecamatan Bontang Utara, dan 2 lagi di Kecamatan Bontang Selatan. sedangkan untuk umbul-umbul dan baliho, lokasinya dintukan oleh masing-masing kecamatan dan kelurahan. Hal tersebut susuai hasil kordinasi yang dilakukan pihak KPU dengan Dinas PU-PR Kota Bontang serta setiap tim sukses (timses) pasangan calon.
“ Selain itu, setiap paslon memilki hak untuk menambah sebanyak 150 persen dari jumlah total yang disepakati saat ini. Namun terkait pemasangan harus dikordinasikan dengan kita dan diluar 5 titik yang sudah disepakati bersama,”pungkasnya.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Wartawan Independen Bone Libatkan Ribuan Orang dalam Pelaksanaan Baksos
ekspos tv
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv

