PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ini Syarat dan Ketentuan Penggantian Foto KTP Elektronik, Tidak Dapat Dilakukan Sembarangan

Home Berita Ini Syarat Dan Ketentuan ...

Ini Syarat dan Ketentuan Penggantian Foto KTP Elektronik, Tidak Dapat Dilakukan Sembarangan
Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Bontang.

EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG – Permohonan penempatan foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik tidak dapat diproses tanpa alasan yang jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin. Ia menjelaskan bahwa penempatan foto KTP elektronik memiliki persyaratan tertentu.

“Penggantian foto dapat dilakukan apabila terdapat perubahan yang signifikan, seperti perubahan penampilan dari tidak berhijab menjadi berhijab, atau terdapat perbedaan kondisi fisik yang sangat mencolok,” ujarnya.

Selain itu, penggantian foto juga dapat dilakukan apabila KTP elektronik mengalami kerusakan fisik, seperti patah, terkelupas, tulisan buram, atau tidak terbaca. Untuk kasus kehilangan KTP elektronik, warga wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Namun demikian, Thamrin menegaskan bahwa penempatan foto sebaiknya dilakukan bersamaan dengan proses cetak ulang KTP elektronik. Misalnya, pada saat terjadi perubahan status perkawinan atau pemutakhiran data kependudukan lainnya.

“Apabila hanya ingin mengganti foto tanpa alasan yang kuat, disarankan untuk menunggu momen pencetakan ulang. Hal ini bertujuan untuk efisiensi penggunaan blanko KTP elektronik,” jelasnya.

Meski begitu, Disdukcapil Bontang tetap memberikan toleransi pada kondisi tertentu, terutama apabila foto lama yang dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan kendala dalam pelayanan publik, seperti pada layanan perbankan atau transportasi. (*)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :