PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jokowi Diambil Sumpah Jadi Saksi Sidang Ijazah Palsu Roy Suryo & Dokter Tifa

Home Berita Jokowi Diambil Sumpah Jad ...

Jokowi hadir langsung sebagai saksi korban dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa. Bagaimana jalannya pemeriksaan awal majelis hakim terhadap Jokowi?


Jokowi Diambil Sumpah Jadi Saksi Sidang Ijazah Palsu Roy Suryo & Dokter Tifa
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesediaannya untuk disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat dipadu peci hitam. Kehadirannya memenuhi panggilan sebagai saksi korban atas perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Sebelum pemeriksaan materi perkara dimulai, Hakim Ketua Christina Endarwati mengonfirmasi kesediaan Jokowi untuk diambil sumpah menurut agama Islam serta memeriksa identitas yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Apakah saudara bersedia untuk disumpah?" tanya Hakim Ketua Christina Endarwati di ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Bersedia," jawab Jokowi tegas.

Hakim Christina turut mengingatkan Jokowi agar memberikan keterangan dan jawaban secara jelas serta lugas atas pertanyaan yang nanti diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim kuasa hukum terdakwa selama persidangan berlangsung.

Konstruksi Pasal Berlapis yang Diberlakukan

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah menyusul tudingan publikasi informasi tidak benar mengenai keabsahan ijazah milik Jokowi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Roy Suryo dengan dakwaan primer Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Roy dijerat dakwaan subsider Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, terdakwa Dokter Tifa didakwa atas perbuatannya menyebarkan narasi tudingan ijazah S-1 palsu di media sosial.

Dokter Tifa dijerat dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP baru jo Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo UU Penyesuaian Pidana. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :