PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kabut Asap Karhutla Paksa 27 Sekolah di Samarinda PJJ, Balikpapan hingga Kutim Menyusul

Home Berita Kabut Asap Karhutla Paksa ...

Kabut asap akibat karhutla membuat sedikitnya 27 sekolah di Samarinda beralih ke pembelajaran daring.


Kabut Asap Karhutla Paksa 27 Sekolah di Samarinda PJJ, Balikpapan hingga Kutim Menyusul
Sekolah-sekolah di Samarinda kembali ke mode pembelajaran daring imbas kabut asap karhutla. Foto: Dok. Ekspos Kaltim

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu kegiatan belajar mengajar di sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Di Samarinda, sedikitnya 27 sekolah telah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, sekolah yang menerapkan PJJ paling banyak berada di Kecamatan Palaran dan Sambutan.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik dan tenaga pendidik di tengah memburuknya kualitas udara.

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismid Kusasih mengatakan kualitas udara di kota itu dalam beberapa hari terakhir terpantau berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Kabut asap juga menurunkan jarak pandang secara drastis di sejumlah kawasan.

"Kebijakan PJJ ini bersifat sementara dan situasional. Keputusan teknis di lapangan akan disesuaikan secara dinamik berdasarkan perkembangan cuaca serta hasil pemantauan lintas sektor secara berkala," kata Ismid.

Salah satu sekolah yang telah merumahkan siswanya adalah SMA Negeri 3 Samarinda. Sekolah tersebut menjadwalkan pembelajaran dari rumah pada 15–16 Oktober 2026.

Sementara itu, untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, Disdikbud Kaltim menerbitkan Surat Edaran Plt Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim Nomor 100.3.4/2461/Disdikbud.1a/SRK/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut mengatur PJJ tahap III selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan kebijakan itu merupakan langkah darurat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah dari paparan kabut asap karhutla.

Meski pembelajaran dialihkan ke rumah, ia meminta guru tetap memastikan hak belajar siswa terpenuhi. Pemantauan kehadiran dilakukan secara digital, sedangkan evaluasi pembelajaran dapat memanfaatkan metode berkala berbasis digital atau paperless agar tidak menambah beban siswa.

PJJ Menyesuaikan Kondisi Udara

Eko mengatakan durasi PJJ di Samarinda bergantung pada kondisi lingkungan di sekitar sekolah. Pemerintah kota terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Dinas Kesehatan untuk memantau perkembangan situasi, termasuk kemunculan titik api di Kutai Kartanegara dan kawasan Bukit Soeharto.

“Kalau hujan segera turun dan pembakaran lahan berhenti, kualitas udara kita akan lebih cepat membaik,” kata Eko.

Sekolah di luar Palaran dan Sambutan juga diperbolehkan menerapkan PJJ tanpa harus menunggu surat edaran baru, sepanjang memiliki data pendukung dan rekomendasi dari puskesmas setempat.

Sekolah yang mengambil kebijakan tersebut wajib melaporkan kondisi di lapangan kepada Disdikbud Samarinda untuk keperluan pemantauan.

Pemerintah juga meminta sekolah membatasi aktivitas luar ruangan bagi siswa dan pendidik serta mengurangi masuknya asap ke ruang kelas maupun ruangan tertutup. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah diimbau menggunakan masker.

Masyarakat diminta mewaspadai gejala gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata. Jika kondisi memburuk, warga dianjurkan segera mendatangi fasilitas kesehatan. Orang tua juga diminta meningkatkan pendampingan terhadap anak selama belajar dari rumah.

Balikpapan hingga Kutim Ikut Terapkan PJJ

Dampak kabut asap karhutla terhadap kegiatan pendidikan tidak hanya terjadi di Samarinda. Sejumlah daerah lain di Kaltim juga menerapkan pembelajaran jarak jauh dengan cakupan dan durasi yang menyesuaikan kondisi setempat.

Di Kota Balikpapan, pemerintah kota memberlakukan PJJ selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2026, untuk jenjang SD dan SMP setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masuk kategori tidak sehat.

Di Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pendidikan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka dan kembali menerapkan PJJ daring sejak Selasa (13/10), hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara menerapkan PJJ secara parsial berdasarkan wilayah kecamatan, termasuk di kawasan Tenggarong yang dilaporkan mengalami kabut asap cukup pekat.

Sejumlah daerah lain, yakni Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, serta Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser, juga sempat menerapkan belajar dari rumah sejak akhir September hingga awal Oktober, menyesuaikan kondisi asap di wilayah masing-masing.

Penerapan PJJ di berbagai daerah tersebut menunjukkan dampak karhutla tidak hanya menyangkut kebakaran lahan, tetapi juga mengganggu aktivitas pendidikan dan meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah masih menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :