PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kasus Guidewire Patah di Jantung Pasien RSUD AWS Samarinda, PB IDI: Tanggung Jawab Perdata Ada di RS

Home Berita Kasus Guidewire Patah Di ...

PB IDI menegaskan tanggung jawab perdata dalam kasus dugaan kelalaian medis berada pada rumah sakit. Pernyataan ini terkait kasus dugaan guidewire patah dan tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda yang kini diusut Polresta Samarinda.


Kasus Guidewire Patah di Jantung Pasien RSUD AWS Samarinda, PB IDI: Tanggung Jawab Perdata Ada di RS
Dokumentasi kawat jantung pasien di RSUD AWS Samarinda. Polisi telusuri kawat tertinggal dan surat rujukan. /istimewa

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menegaskan tanggung jawab perdata dalam kasus dugaan kelalaian medis berada pada rumah sakit.

Hal itu merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tanggung jawab perdata menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 adalah RS,” kata Slamet saat dimintai tanggapan EksposKaltim terkait kasus dugaan kelalaian medis yang dialami pasien Ediyanto Wong di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Dalam Pasal 193 UU Kesehatan disebutkan, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian SDM kesehatan di rumah sakit.

Namun ketentuan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian dalam kasus Ediyanto. Penilaian tetap bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Kasus ini kini ditangani Polresta Samarinda. Pengaduan resmi keluarga diterima pada 7 Oktober 2026, dengan dokter berinisial MF sebagai terlapor.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, laporan diajukan DW, anak korban, melalui kuasa hukum.

Laporan memuat dua dugaan tindak pidana, yakni kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan luka berat dan dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan.

Keduanya disangkakan Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 391 KUHP. Polisi menegaskan belum menyimpulkan adanya tindak pidana dan masih mendalami keterangan pelapor serta dokumen medis.

“Kami sedang melakukan observasi, penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan betul-betul telah terjadi dugaan tindak pidana kesehatan,” ujar Hendri.

Peristiwa bermula pada 19 Februari 2026, saat Ediyanto menjalani tindakan Percutaneous Coronary Intervention (PCI) di Cath Lab RSUD AWS Samarinda.

Dalam tindakan itu, alat Fight Pro Cardiovascular Guidewire diduga patah dan sebagian tertinggal di arteri koroner Left Anterior Descending (LAD).

Dugaan tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai kelalaian medis. Penyidik masih harus membuktikan rangkaian kejadian.

Persoalan lain yang dilaporkan adalah surat rujukan RSUD AWS tertanggal 20 Februari 2026 ke Mount Elizabeth Hospital Singapura.

Dalam surat itu tercantum keterangan Good Angiographic Result dan Hemodynamically Stable, yang dipersoalkan keluarga karena tidak menjelaskan dugaan guidewire tertinggal.

“Karena tidak disampaikan ada kawat medis yang dianggap patah dan tertinggal di arteri koroner pasien,” ujar Hendri.

Pelapor juga mempersoalkan rekam medis yang disebut tidak diserahkan jelas saat proses rujukan.

Selanjutnya, pada 22 Februari 2026, Ediyanto ditangani di Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura.

Dokumen dari rumah sakit itu menyebut adanya krisis sirkulasi koroner akut terkait guidewire yang diduga tertinggal.

Pada 26 Februari 2026, Ediyanto menjalani operasi bedah jantung terbuka atau Coronary Artery Bypass Grafting (CABG). Dokumen rumah sakit Singapura menyebut kawat medis yang patah tertanam permanen dan tidak dapat diangkat.

Penyidik telah meminta keterangan korban dan pelapor serta melengkapi administrasi penyelidikan. Hendri menyebut tidak ada kendala sejauh ini.

Langkah selanjutnya, polisi akan memeriksa pelapor DW, saksi-saksi, perawat, tenaga medis, dan pihak terkait di RSUD AWS.

Penyidik juga berencana meminta keterangan dari Mount Elizabeth Novena Hospital serta mengumpulkan rekam medis dari kedua rumah sakit.

“Kami harus melakukan koordinasi lanjut dengan Majelis Disiplin Profesi,” ujar Hendri, merujuk mekanisme Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :