Sejarah baru bagi pekerja gig Indonesia. DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, jutaan driver ojol dan kurir kini diakui sebagai Platform Tenaga Kerja Digital dengan jaminan BPJS, anti-suspend sepihak, dan hak berserikat.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akhirnya memiliki payung hukum.
Keberadaan mereka resmi diakui negara melalui Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Masuknya klaster baru ini menjawab penantian panjang pekerja gig yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa landasan hukum yang kuat.
Dalam regulasi baru, mereka dikategorikan sebagai Tenaga Kerja Platform Digital.
Tetap Fleksibel, Tapi Dilindungi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan UU ini mengakomodasi karakteristik unik industri berbasis aplikasi.
Pemerintah mengambil jalan tengah: status kemitraan tetap dipertahankan agar fleksibel, namun hak-hak dasar wajib dipenuhi aplikator.
Berdasarkan draf akhir, berikut poin krusial perlindungan ojol dan kurir digital:
1. Platform Jaminan Sosial Wajib
Perusahaan mewajibkan mendaftarkan mitra ke BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
2. Larangan Suspend Sepihak
Aplikator dilarang memutus kemitraan atau suspend akun secara sepihak. Perusahaan wajib menyediakan mekanisme persetujuan yang transparan dan hak jawab yang adil.
3. Hak Berserikat
Pasal 50 UU ini secara tegas memberi hak tenaga kerja platform untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Aturan ini menjadi legalitas penting agar ojol dan kurir dapat menyuarakan aspirasi tarif dan kebijakan operasional secara kolektif.
4. Jam Kerja Manusiawi
Meski fleksibel, UU mengatur batasan sistem algoritma agar tidak mengeksploitasi fisik pekerja demi mencapai target.
Pengesahan ini disambut haru diskusi pengemudi dare yang mengawali sidang di gedung parlemen. Selama ini perlindungan hanya bersandar pada Permenhub atau Perpres yang ruang lingkupnya terbatas.
"Ini adalah kemenangan besar bagi kami di jalanan. Status kami memang mitra, tetapi hak-hak perlindungan kami kini setara di mata hukum undang-undang," ujar perwakilan serikat pengemudi di balkoni sidang.
Selanjutnya, Pasal 51 mengamanatkan pemerintah segera merumuskan aturan turunan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital berjanji menyelesaikan regulasi teknis agar implementasi di lapangan segera berjalan.

