PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Menang Formil, Tak Jawab Substansi: Advokat Publik Ungkap Borok Administrasi TAGUPP Kaltim

Home Berita Menang Formil, Tak Jawab ...

Gugatan Advokat Publik terhadap TAGUPP memang tidak diterima PTUN Samarinda karena masalah legal standing. Namun putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) itu justru membuka fakta persidangan: kelengkapan administrasi anggota berantakan, honorarium beda angka, hingga SK diganti saat gugatan bergulir.


Menang Formil, Tak Jawab Substansi: Advokat Publik Ungkap Borok Administrasi TAGUPP Kaltim
Tim Advokat Publik Kaltim yang menggugat pembentukan TAGUPP ke PTUN Samarinda. Advokat Publik menilai sejumlah persoalan administrasi dan komposisi TAGUPP yang terungkap selama persidangan tetap perlu menjadi perhatian publik. /Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Gugatan Advokat Publik terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim tidak diterima PTUN Samarinda.

Putusan formil itu tidak menghapus catatan merah administrasi tim bentukan Gubernur Rudy Mas'ud tersebut.

Juru Bicara Advokat Publik Kaltim Dyah Lestari menegaskan, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD berbeda dengan putusan kalah setelah pokok perkara diperiksa.

Majelis hanya menerima eksepsi legal standing dari tergugat dan tergugat II intervensi.

“Menurut kami, hal-hal yang terungkap dalam fakta persidangan jauh lebih penting daripada sekadar kalah-menang,” kata Dyah, Minggu (19/10).

Dalam amar putusan, majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp2,597 juta.

Dyah mengibaratkan NO seperti peserta lomba yang tak lolos seleksi, sehingga tak ikut lomba. Bukan kalah di garis finis.

"NO = Tidak ikut lomba karena tidak lolos seleksi. DITOLAK / KALAH = Sudah lolos seleksi, sudah ikut lomba dari start sampai finish, tapi kalah," jelas Dyah.

Administrasi Berantakan: Hanya 19 Serahkan CV

Salah satu temuan krusial adalah kelengkapan administrasi 47 anggota TAGUPP yang ditetapkan via SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tanggal 19 Februari 2026.

Dari 47 orang, hanya 19 menyerahkan daftar riwayat hidup, 41 menyerahkan KTP, dan 36 menyerahkan pakta integritas.

Padahal pembentukan TAGUPP menggunakan Pergub Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang mengatur syarat administrasi.

Honorarium Jomplang

Persoalan lain adalah honorarium. RKA mencantumkan honorarium terendah Rp20 juta dan tertinggi Rp45 juta per bulan.

Namun dua saksi fakta anggota TAGUPP mengaku hanya menerima Rp14,25 juta per bulan via transfer.

Keduanya mengaku tidak mengetahui rincian potongan dan tidak menerima bukti potongan pajak.

Perbedaan angka ini membuka pertanyaan soal realisasi anggaran dan transparansi pemotongan.

Rangkap Jabatan dan Adik Gubernur

Advokat Publik juga mencatat 12 anggota TAGUPP berdomisili di luar Kaltim.

Dua anggota disebut tanpa ijazah S1, yakni Teguh Poncoh Pamungkas dan Muhammad Reza Padillah, yang kini sudah mundur.

Sorotan lain adalah Hijrah Mas'ud, adik kandung Gubernur Rudy Mas'ud, sebagai Wakil Ketua I TAGUPP yang juga sudah mundur.

Ada pula dugaan rangkap jabatan Irfan Wahid dan Syarir Andi Pasaringgi, serta Ari Utari yang merangkap anggota tim ahli dan ASN.

Saksi fakta juga menyebut Enjang Dana Resi tidak aktif sejak awal lalu digantikan Ismiati. Supriansah dievaluasi dan digantikan Eko Satya Husada.

SK Diganti Saat Gugatan Jalan

Paling janggal, SK lama diganti saat gugatan bergulir. SK awal Nomor K.9/2026 yang jadi objek gugatan dicabut dan diganti SK baru Nomor K.272/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Kepala Biro Adbang Setda Kaltim Irhamsyah sebelumnya menyebut revisi dilakukan karena ada anggota tim yang mundur, bukan pencabutan.

Ketua TAGUPP Irianto Lambrie pada Mei 2026 juga menyebut sekitar 8-10 orang mengundurkan diri dari tim.

Namun bagi Advokat Publik, ada 10 nama yang hilang/berubah status. Yakni, 6 mengundurkan diri, 2 diusulkan diberhentikan karena tidak aktif, dan 2 belum jelas statusnya.

Pergantian SK di tengah pembuktian dinilai perlu ditelaah dari sisi AUPB dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Jika kami tidak mengajukan gugatan di PTUN, masyarakat Kaltim tidak akan pernah tahu adanya catatan merah sebanyak 10 item tersebut,” tegas Dyah.

Dyah menyatakan menghormati putusan PTUN.

Pihaknya masih punya waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan via e-Court pada 15 Oktober 2026 pukul 17.00 Wita untuk menentukan sikap, termasuk upaya hukum lanjutan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :