EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pengelola vila dan homestay di kawasan pesisir maupun atas laut di Kota Bontang diminta segera melengkapi dokumen legalitas usaha agar aktivitas usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyebut, hingga saat ini sebagian pelaku usaha baru mengantongi izin dasar pemanfaatan ruang laut dan belum menyelesaikan seluruh tahapan perizinan usaha.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan, izin dasar tersebut merupakan salah satu syarat awal yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk saat ini kebanyakan baru sampai izin dasar ruang laut saja,” katanya.
Ia menjelaskan, agar usaha vila laut dapat beroperasi secara legal, pemilik usaha masih harus melengkapi sejumlah dokumen lain, seperti rekomendasi teknis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pengurusan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Sofyansyah, seluruh tahapan tersebut penting dipenuhi untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari, terutama saat ada pemeriksaan dari pemerintah provinsi maupun instansi terkait.
“Kalau seluruh persyaratan teknis sudah lengkap, nanti izin usahanya bisa diproses melalui sistem,” ujarnya.
DPMPTSP, lanjut dia, membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas vila maupun homestay di kawasan laut.
Pihaknya berharap pengusaha dapat lebih proaktif dalam mengurus izin agar investasi yang dijalankan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Kami mengimbau pelaku usaha supaya tertib administrasi, sehingga ketika ada pengawasan tidak menimbulkan persoalan,” pungkasnya.

