PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Perjuangan Rantau Layung Melawan Tambang: Bertahan dengan Air Tercemar, Iming-Iming Fee Ratusan Juta

Home Berita Perjuangan Rantau Layung ...

Dua tahun warga Rantau Layung, Paser, berjuang mendapatkan kembali air sungai yang tercemar aktivitas tambang emas ilegal. Laporan demi laporan dilayangkan, tetapi tambang kembali muncul, di tengah cerita warga tentang fee ratusan juta rupiah yang ikut mewarnai upaya penutupan aktivitas tersebut.


Perjuangan Rantau Layung Melawan Tambang: Bertahan dengan Air Tercemar, Iming-Iming Fee Ratusan Juta
Petugas kepolisian melakukan pendataan dan meminta keterangan dari sejumlah warga di area yang diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Rantau Layung, Senin (14/9/2026). Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Grogot - Sungai Benturung dulu menjadi bagian penting dari kehidupan warga Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Kini airnya keruh.

Perubahan itu mulai dirasakan warga sejak Juni 2025. Saat kemarau justru membuat sumber air semakin dibutuhkan, Sungai Benturung yang berada di dalam kawasan hutan desa malah mengalirkan air keruh.

Warga mulai curiga. Bersama perangkat desa, RT, Babinsa, Kamtibmas, kepala desa hingga Polsek, mereka menyusuri sumber aliran air untuk mencari tahu penyebabnya.

“Dulu kita ada survei ke wilayah kita sendiri, cuma wilayah itu masuk kawasan kehutanan. Kita survei ke sana soalnya air kita keruh terus. Warga juga bertanya-tanya, kenapa terus-menerus keruh padahal sudah kemarau. Itu bulan 6 tahun 2025,” ucap warga saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Media ini sengaja merahasiakan identitas narasumber tersebut demi alasan keamanan. Sejak praktik penambangan ilegal di Rantau Layung mencuat ke permukaan, ancaman hingga teror datang silih berganti menghampirinya.  

Investigasi awal kemudian dilakukan perangkat desa pada 16-18 Juli 2025. Penelusuran sepanjang Sungai Benturung menemukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Di sekitar aliran sungai, warga menemukan ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Limbah pencucian tanah disebut masuk ke badan sungai hingga membuat air berubah keruh pekat.

Saat penelusuran berlangsung, Kapolsek, Babinsa dan kepala desa sempat kembali sekitar pukul 13.00 WITA karena kelelahan. Namun BPD, RT 1 dan RT 2 bersama pihak desa melanjutkan perjalanan.

Infografis dugaan tambang emas ilegal Rantau Layung. Sumber: Ekspos Kaltim

Sekitar pukul 16.00 WITA, mereka tiba di titik penambangan.

“Kita langsung ke lapangan, tahunya di sana ada penambangan emas. Kita sampai di lokasi titik penambangan emas itu jam 16.00. Di situ kita melihat penambangan emas masih berskala kecil saat itu, tapi semua orangnya sudah kabur,” jelas warga.

Aktivitas itu, menurut warga, kemudian berkembang.

“Sekarang ini sudah skala besar, bahkan sampai 14 unit. Kemarin Ketua BPD juga ikut survei langsung ke sana, kondisinya makin parah,” sambung warga lainnya.

Dari Sungai Keruh ke Penolakan Tambang

Persoalan tidak berhenti pada temuan PETI. Warga mengatakan aktivitas tambang membuat kondisi hutan dan sungai semakin rusak.

Muncul pula pro dan kontra di tengah masyarakat. Warga menyebut hanya empat orang di desa yang tidak mengizinkan aktivitas tambang emas tersebut, sementara sebagian lainnya memiliki sikap berbeda.

Namun dalam musyawarah desa yang dipimpin Kepala Desa Tedy Daryanto pada 1 Desember 2025, sebanyak 49 warga yang hadir menyepakati penolakan terhadap kegiatan penambangan emas sepanjang Sungai Benturung.

Penolakan itu dituangkan dalam keputusan akhir musyawarah desa.

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar soal tambang. Sungai yang tercemar merupakan sumber air yang selama ini digunakan masyarakat.

Dampaknya bahkan dirasakan warga di beberapa wilayah, termasuk Desa Rantau Layung, Rantau Buta hingga Kasungai.

Dulu ikan mudah dicari di sungai. Kini tidak lagi.

“Biasanya kita mudah mencari ikan ke sungai, sekarang tidak bisa sama sekali,” ucap warga.

Masalah semakin berat ketika kemarau panjang membuat bendungan yang selama ini menjadi sumber air warga ikut mengering.

Pilihan mereka pun semakin sedikit.

“Air kita tercemar total. Bendungan kita kering karena kemarau panjang. Satu-satunya konsumsi air minum kita hanya dari sungai induk yang ditambang orang itu. Sekarang bentuknya tanah semua (lumpur). Tercemar,” tuturnya.

Warga lainnya mengatakan kondisi tersebut membuat mereka terpaksa kembali bergantung pada sungai yang telah tercemar.

“Dampaknya sangat terasa, Air dari atas sudah tercemar dan tidak bisa dikonsumsi lagi. Kalau musim hujan kemarin kita masih pakai air bendungan Desa Rantau Layung. Sekarang musim kemarau airnya kering, jadi mau tidak mau kita bergantung pada sungai itu,” tambah warga.

Aduan Naik, Penindakan Ditunggu

Warga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut sejak sekitar setahun sebelumnya. Aduan disampaikan ke Polsek, Polres hingga Dinas Kehutanan.

Namun warga mempertanyakan tindak lanjut yang mereka anggap belum menyentuh persoalan secara menyeluruh.

Mereka bahkan menuding aparat pernah melakukan pengecekan dengan mengambil dokumentasi dari desa lain.

“Di situlah mereka licik,” ujar warga.

Di sisi lain, berdasarkan peta dan sketsa, Dinas Kehutanan mengakui kawasan yang terdampak masuk wilayah kehutanan.

Warga juga mengatakan sebelumnya pemerintah telah menegaskan Desa Rantau Layung tidak boleh digunakan untuk penanaman sawit. Karena itu, mereka merasa memiliki alasan kuat untuk menjaga hutan.

“Sementara kami menjaga alam. Kami tidak pernah merusak hutan. Tapi giliran penambangan emas 2 tahun ini, ke mana pihak Kehutanan? Kenapa dibiarkan rusak? Menurut kami, kalau memang itu masuk area Kehutanan, diuruslah bagaimana caranya supaya tidak rusak begitu,” pinta masyarakat adat ini.

Berdasarkan penelusuran UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Telake Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, lokasi penambangan emas ilegal tersebut terkonfirmasi berada di sekitar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan termasuk di sekitar areal PBPH PT Telaga Mas Kalimantan, Desa Long Sayo dan sekitarnya.

Aktivitas itu disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk membuat air sungai keruh yang dikonsumsi masyarakat Rantau Layung, Rantau Buta dan Kasungai.

Dalam laporan Informasi UPTD KPHP Telake Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Nomor 500.4.6/284/TLK-III/2025 tertanggal 17 Desember 2025, sejumlah langkah tindak lanjut dicatat.

Di antaranya menerima dan mendokumentasikan aduan serta bukti pendukung dari masyarakat, membuat nota dinas terkait tambang ilegal, berkoordinasi dengan instansi terkait hingga menurunkan tim gabungan Dinas Kehutanan, Gakkum dan UPTD KPHP Telake ke lapangan.

Tim Gakkum Kementerian Kehutanan juga disebut telah melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (Puldasi) pada 26 November hingga 1 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, dilakukan rapat terpadu untuk membahas hasil Puldasi terkait dugaan penambangan emas tanpa izin. Hasilnya, persoalan tersebut disebut akan ditindaklanjuti.

Kantung plastik berisi uang ratusan juta saat proses mediasi di kantor desa berlangsung. Sumber foto: Istimewa

Namun, menurut warga, setelah dokumen itu diterbitkan, tindakan yang mereka tunggu belum terlihat.

“Tidak ada tindakan apa-apa, cuma datang ke desa basa-basi dan ngecek lokasi tambang, tapi habis itu tidak ada lagi,” terangnya.

Muncul Cerita Fee Ratusan Juta

Persoalan kemudian memasuki babak lain.

Pada 26 Agustus 2026, masyarakat Rantau Layung menggelar rapat mediasi di kantor desa. Rapat itu dimaksudkan untuk membuat berita acara mengenai pemungutan suara terkait persetujuan penutupan aktivitas pertambangan emas.

Namun, menurut warga, berita acara (BA) tersebut tidak dibuat sebagaimana mestinya.

“Isi rapat hari itu membuat BA bagi yang tidak setuju berapa orang dan bagi yang setuju tambang ditutup berapa orang. Taunya tidak dibuat BA oleh kades kami karena kayaknya kades kami cari aman, masuk angin juga,” ujar warga.

Di tengah rapat itu, muncul pula pembicaraan mengenai uang sekitar Rp300 juta.

Warga menyebut uang tersebut berasal dari penambang emas dan pemilik alat berat. Mereka menyebutnya sebagai fee yang selama ini disimpan Ketua RT 02.

Karena rapat tidak menghasilkan keputusan sebagaimana yang diharapkan, uang tersebut disebut kembali dibawa oleh Ketua RT 02.

“Jadi itu sebagai fee-nya, lalu uang fee 300 lebih itu disimpan oleh ketua RT. 02 yang bernama Sirup, dan karena hari itu tidak beres, jadi uang itu dibawa pulang lagi olehnya,” ujar warga.

Cerita tentang uang tersebut menambah lapisan persoalan di Rantau Layung. Sebelumnya, warga juga menyebut pelaku penambangan bukan perusahaan berbadan hukum, melainkan perorangan yang bekerja sama dengan pihak luar.

Menurut warga, seseorang yang memiliki modal dan ekskavator dapat masuk ke kawasan tersebut setelah memperoleh izin dari pihak tertentu di tingkat lokal.

Mereka juga menegaskan aktivitas PETI tersebut tidak memberikan kontribusi kepada desa.

Warga mengaku pernah berbicara dengan pelaku penambangan yang menyebut adanya pembayaran Rp15 juta per bulan untuk desa. Namun, sepanjang dua tahun aktivitas tambang berlangsung, warga mengatakan tidak mengetahui adanya uang yang masuk ke desa.

“Kita memperjuangkan ini bukan untuk diri sendiri, tapi untuk masyarakat semua. Tapi warga di sini banyak yang tidak paham. Dikiranya kita konyol. Ini sistemnya ilegal, kenapa pemerintah dan aparat hukum diam saja? Padahal ada aturan hukum tentang perlindungan lingkungan dan perusakan air atau hutan,” tegasnya. 

Kepala Desa Rantau Layung, Tedy Daryanto, membenarkan adanya pertemuan antara warga dan pihak penambang sekitar dua hingga tiga pekan lalu, tepatnya pada Senin.

Menurut Tedy, pihak penambang lebih dulu menghubunginya dan meminta difasilitasi untuk menggelar musyawarah dengan warga. Pemerintah desa kemudian mengumpulkan warga untuk mendengarkan maksud kedatangan mereka.

Dalam pertemuan itu, pihak penambang disebut membawa sebuah kantong plastik hitam yang diduga berisi uang atau fee kompensasi. Namun, warga menolak tawaran tersebut dan tidak bersedia menerimanya.

Tedy mengatakan warga menilai menerima uang tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap aktivitas tambang ilegal. Karena ditolak, kantong plastik itu tidak pernah dibuka dan langsung dikembalikan kepada pihak penambang di lokasi pertemuan.

“Waktu itu pihak penambang menghubungi kades untuk mengumpulkan warga. Mereka membawa kresek hitam yang diduga uang atau bentuk fee,” kata Tedy.

Tim gabungan Polres Paser saat melakukan peninjauan ke TKP dugaan tambang emas ilegal Rantau Layung. Foto: istimewa

Ia menambahkan peristiwa tersebut sengaja tidak dibuatkan berita acara khusus karena sejak awal menyangkut persoalan sensitif dan warga telah menyatakan penolakan.

Empat Titik PETI, Polisi Datang ke Satu Lokasi

Perkembangan terbaru terjadi pada Senin (14/9). Aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas PETI di Desa Rantau Layung.

Sidak dipimpin langsung Kapolsek Batu Sopang dan melibatkan 13 personel gabungan, terdiri atas tiga perwira dan 10 bintara dari unsur Reskrim Polres Paser serta anggota Polsek Batu Sopang.

Aparat menggunakan tiga kendaraan roda empat, terdiri atas dua Hilux dan satu Triton. Selain itu, sekitar 11 sepeda motor digunakan untuk menuju lokasi aktivitas tambang.

Tiga warga Rantau Layung turut mendampingi aparat karena mengetahui kondisi dan lokasi aktivitas PETI.

Namun, dari empat titik aktivitas PETI yang diketahui warga, aparat hanya mendatangi satu titik.

Ketika warga mengajak aparat melanjutkan perjalanan ke lokasi lainnya, pihak kepolisian disebut memilih tidak melanjutkan dengan alasan pertimbangan keamanan.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mustari Sihombing, menilai kedatangan aparat tetap penting. Namun, ia mempertanyakan efektivitas penindakan jika hanya satu titik yang diperiksa.

“Berdasarkan keterangan warga yang mendampingi aparat ke lapangan, pelaksanaan sidak tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan serius mengenai efektivitas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung di kawasan itu,” ujar Mustari, Selasa (15/9).

Dalam perjalanan, warga melihat aparat membawa perlengkapan persenjataan, termasuk satu senjata api laras panjang jenis SS V dan dua unit pistol.

Bagi JATAM Kaltim, alasan keamanan perlu dihormati. Namun, menurut Mustari, hal tersebut tidak semestinya membuat pemeriksaan berhenti di satu titik jika memang terdapat empat lokasi PETI yang dilaporkan.

“Jangan sampai sidak hanya berhenti pada satu titik, sementara titik-titik lainnya tetap menjadi ruang aman bagi aktivitas pertambangan ilegal,” tuturnya.

Menurut JATAM, penanganan PETI juga tidak cukup hanya mencari pekerja yang berada di lokasi.

Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang menyediakan alat berat, mesin, bahan bakar, modal, mengangkut hasil tambang hingga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Negara tidak boleh hanya hadir di permukaan, yang harus dihentikan bukan sekadar aktivitas para pekerja di titik tambang, tetapi rantai bisnis pertambangan ilegal dari hulu sampai hilir,” tekannya.

Alat Berat Masih di Lokasi

Di lokasi yang didatangi aparat, warga menyebut sebagian peralatan tambang dipasangi garis polisi.

Namun, tidak seluruh peralatan dibawa sebagai barang bukti. Menurut warga, aparat hanya membawa satu mesin Alkon, sementara mesin dompeng, pompa Kato, kendaraan dan BBM masih berada di lokasi.

“Tidak seluruhnya dibawa sebagai barang bukti. Sebagian peralatan hanya dipasangi garis polisi,” ujar warga.

Kondisi itu kembali dipertanyakan JATAM. Mereka menilai seluruh sarana yang berkaitan dengan aktivitas tambang perlu diinventarisasi untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dijalankan.

Tim gabungan Polres Paser menemukan sejumlah perangkat yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal. Foto: Istimewa

Dalam sidak tersebut, aparat juga mengamankan satu orang bernama Ajis untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam memasukkan orang untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

Masyarakat adat menyebut Ajis, warga desa tetangga namun masih memiliki keluarga di Rantau Layung, merupakan sosok yang memberikan izin menambang emas di wilayah tersebut.

“Saat ini, Ajis telah dibawa ke Polres Paser untuk keterangan lebih lanjut,” ujar Mustari.

JATAM menegaskan proses pemeriksaan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, pemeriksaan terhadap satu orang dinilai belum menjawab persoalan yang lebih besar.

JATAM meminta penyelidikan dikembangkan untuk mengetahui siapa pemodal, siapa yang mengorganisasi pekerja, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, serta apakah ada pihak lain yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

Pendekatan follow the money atau mengikuti aliran uang juga didorong olehnya untuk menelusuri sumber modal dan aliran keuntungan.

“Jika hanya pekerja lapangan yang dimintai keterangan, sementara rantai modal dan aktor di belakang aktivitas pertambangan tidak disentuh, maka penindakan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan,” tutupnya.

Media ini sudah menghubungi Kapolsek Batu Sopang, Ahmad Hasanuddin, Senin (21/9/2026). Dari sejumlah pertanyaan yang disodorkan media ini, Hasan menjawab singkat dengan menyatakan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan pihaknya ke Polres Paser. Sementara itu sampai berita ini tayang, belum ada respons dari Kapolres Paser AKBP Sofyan. 

Atensi telah diberikan Polda Kaltim sebelumnya. Kabid Humas Kombes Pol Tedy Sopandi menyatakan Ditreskrimsus Polda Kaltim akan melakukan asistensi kepada Polres Paser untuk memverifikasi informasi secara objektif, meliputi pengecekan lapangan, legalitas perizinan, pihak yang terlibat, dan dampak lingkungan.

“Dugaan tambang ilegal maupun dugaan pencemaran lingkungan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, Jumat (11/9). 

Dishut Bentuk Tim Gabungan

Ketika persoalan kembali mencuat, Pemerintah Provinsi Kaltim kini menyatakan akan turun bersama sejumlah instansi.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Rusmadi, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Gakkum, kepolisian, UPTD KPHP Telake, DLH dan unsur terkait untuk membahas kembali laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di Rantau Layung.

Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan tim gabungan yang akan turun langsung ke lapangan.

“Kami membentuk tim untuk turun ke lapangan karena laporan masyarakat sudah merasa tercemar,” kata Rusmadi saat dikonfirmasi EksposKaltim, Senin (21/9).

Rusmadi mengatakan persoalan tersebut bukan laporan baru. Penanganan sebelumnya disebut sudah pernah dilakukan, namun aktivitas penambangan diduga kembali muncul sehingga laporan masyarakat kembali diterima pemerintah.

: Petugas kepolisian bersama warga mengamankan area lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) dengan memasang garis polisi (police line) di Desa Rantau Layung, Senin (14/9/2026). Foto: Istimewa

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena dampaknya bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Ya intinya kami sudah sinergi dengan Polda untuk tindaklanjuti dengan serius karena ini menyangkut tentang lingkungan. Kita juga libatkan DLH,” katanya.

Rusmadi juga mengaku terkejut setelah menerima informasi terbaru mengenai skala aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Laporan masyarakat itu, kata dia, langsung direspons dengan rapat dan pengumpulan personel pengamanan hutan untuk menyusun langkah berikutnya.

“Saya juga kaget mendengar ini. Saya juga geram ternyata besar sekali mereka menghasilkan itu. Begitu saya dapat info laporan masyarakat sana langsung kami rapat zoom. Kami kumpulkan Polhut dan sinergikan,” ujarnya.

Persoalan kawasan juga menjadi bagian dari penanganan. Rusmadi menjelaskan karena aktivitas tersebut berada di kawasan hutan, kewenangan penegakan hukum berada pada penegakan hukum.

“Status kewenangan penanganan sebenarnya tugasnya di Gakkum karena kawasan hutan. Kami sebagai Dishut mari kita bersama-sama mengatasinya,” jelasnya.

Meski demikian, kata dia, Dishut Kaltim tetap menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi dengan instansi penegak hukum serta perangkat terkait.

“Provinsi memiliki wilayah untuk mengawasi juga. Yang jelas ada laporan, kita tidak bisa diamkan dan sesegera menindaklanjuti,” katanya.

Rusmadi mengatakan tindak lanjut terhadap pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Masalah kawasan juga, tindaklanjut tersangka akan kita serahkan ke Polda. Yang jelas kita tindaklanjuti serius karena tidak bisa kita diamkan,” tegasnya.

Bagi Rusmadi, persoalan PETI Rantau Layung bukan semata soal keberadaan aktivitas tambang, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat yang menggunakan aliran sungai.

“Apalagi berpengaruh lingkungan masyarakat tercemar, tidak bisa menikmati airnya, kotor,” pungkasnya

Harus Sentuh Pemodal 

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai aparat perlu memberikan penjelasan yang dapat diterima publik apabila dalam penanganan dugaan tambang emas ilegal terdapat lokasi yang tidak diperiksa atau belum tersentuh penindakan.

Menurutnya, keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Harus ada penjelasan kepada publik yang logis dan bisa diterima nalar. Agar publik tidak apriori bahkan apatis terhadap kinerja kepolisian,” kata Bambang kepada Eksposkaltim, Rabu (16/9/2026).

Bambang juga menilai proses hukum seharusnya dapat bergerak lebih cepat apabila unsur-unsur dasar perkara telah ditemukan.

etugas Reskrim memasang spanduk peringatan keras

Menurut dia, kasus tambang ilegal berbeda dengan perkara yang memerlukan pembuktian rumit karena lokasi kejadian, aktivitas, dan pihak-pihak yang terlibat relatif dapat diidentifikasi.

“Peristiwanya sederhana, pelakunya jelas, lokasi kejadian jelas. Tidak ada alasan kuat untuk tidak melanjutkan proses apabila alat bukti sudah cukup,” ujarnya.

Ia menambahkan penyelidikan tidak boleh berhenti pada pekerja atau operator di lapangan. Dalam praktiknya, aktivitas tambang ilegal umumnya melibatkan modal besar, alat berat, jaringan pekerja, hingga pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut.

Karena itu, aparat didorong menelusuri pihak yang mendanai dan mengendalikan operasi tambang.

“Pemodal tentu yang menerima manfaat paling besar, sehingga tanggung jawabnya juga harus lebih besar dibanding pekerja atau operator di lapangan,” tegas Bambang.

Sementara itu, warga Rantau Layung mengatakan perjuangan mereka belum berhenti.

Pekan lalu, tepatnya Selasa, lima warga kembali meninjau lokasi. Mereka mengaku melihat kondisi hutan yang semakin rusak dan air yang semakin parah.

Setelah dua tahun menghadapi persoalan air, mereka hanya meminta satu hal, yakni aktivitas tambang dihentikan dan kerusakan lingkungan ditangani.

“Kita sudah 2 tahun menderita masalah air ini. Masalah penambang itu, saya minta betul-betul ditangani. Kita sudah mengadu ke Polsek, Polres, Kehutanan, sampai Polda, tapi ternyata ada permainan juga di dalam,” tutur warga.


Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :