Setelah Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan loyalitas wartawan, pengamat, dan LSM yang kerap mengkritik pemerintah, YLBHI mengingatkan bahwa kritik bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara.
EKSPOSKALTIM, Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
Menurut YLBHI, pernyataan tersebut bukan sekadar gaya komunikasi politik atau candaan, melainkan bentuk pelabelan terhadap kelompok-kelompok kritis yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil.
Dalam pernyataan resminya, YLBHI menegaskan kritik terhadap pemerintah tidak dapat disamakan dengan tindakan mengkhianati negara. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa pemerintah bukanlah negara dan Presiden bukanlah representasi tunggal republik.
"Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, serta pengaruh terhadap aparat negara," tulis YLBHI.
Karena itu, YLBHI menilai ucapan Presiden memiliki konsekuensi politik yang nyata. Pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil dikhawatirkan dapat memunculkan pembenaran bagi tindakan intimidasi, pengawasan berlebihan, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik.
YLBHI menyebut kekhawatiran tersebut bukan sesuatu yang abstrak. Dalam berbagai kasus sebelumnya, wartawan, pembela hak asasi manusia, mahasiswa, hingga warga yang memperjuangkan ruang hidupnya disebut berulang kali menghadapi tekanan dan intimidasi karena sikap kritis mereka terhadap kebijakan pemerintah.
Selain menyoroti istilah "londo ireng", YLBHI juga menanggapi pernyataan Prabowo yang mempertanyakan siapa pihak yang membiayai wartawan, pengamat, dan LSM.
Menurut YLBHI, logika tersebut justru terbalik karena seluruh penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji, fasilitas, pengamanan, rumah jabatan, hingga operasional negara, dibiayai melalui keuangan negara yang berasal dari pajak dan kontribusi masyarakat.
"Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden adalah penerima mandat rakyat untuk mengelola negara sesuai konstitusi," tegas YLBHI.
Organisasi bantuan hukum tersebut menilai masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi kebijakan pemerintah karena rakyat merupakan pemegang kedaulatan sekaligus pihak yang membiayai penyelenggaraan negara.
YLBHI juga mengingatkan bahwa jika pemerintah memiliki bukti adanya organisasi atau individu yang bekerja untuk kepentingan asing secara melawan hukum, maka tuduhan tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui pernyataan umum dari podium kekuasaan.
Lebih jauh, YLBHI menilai pola komunikasi yang memosisikan kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa berpotensi mengarah pada praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurut mereka, demokrasi justru membutuhkan pers yang bebas, akademisi yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
YLBHI pun menyerukan solidaritas di kalangan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan organisasi masyarakat sipil untuk mempertahankan ruang kritik yang dijamin konstitusi.
Sebelumnya, dalam pidato Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Presiden Prabowo Subianto menyinggung jurnalis, pengamat, dan LSM yang menurutnya kerap menyampaikan narasi pesimistis tentang Indonesia. Pada kesempatan itu, Prabowo menggunakan istilah "londo ireng" untuk menggambarkan kelompok yang dinilai gemar mencari-cari kesalahan pemerintah dan lebih membela kepentingan asing dibanding kepentingan nasional.


.jpg)