JATAM Kaltim mendesak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan identitas perusahaan yang dimaksud dan menjelaskan tindak lanjut hukumnya. Pemetaan JATAM mencatat 172 pemegang izin usaha di Kaltim memiliki area terbakar.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Kecurigaan Presiden Prabowo Subianto terhadap keterlibatan perusahaan asing di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera justru menuai pertanyaan baru. Utamanya, mengenai sejauh mana transparansi penegakan hukum terkait korporasi dimaksud.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mendesak pemerintah membuka identitas perusahaan yang dimaksud Presiden, sekaligus menjelaskan tindak lanjut hukum terhadap konsesi yang terindikasi mengalami kebakaran.
Desakan ini muncul di tengah hasil pemetaan JATAM yang mencatat 172 pemegang izin usaha di Kalimantan Timur memiliki area terbakar berdasarkan pemantauan sejak Januari hingga awal Oktober 2026.
Windy Pranata, Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, menilai pernyataan Presiden tidak cukup jika hanya mengarahkan perhatian kepada perusahaan asing tanpa disertai keterbukaan data dan tindakan penegakan hukum yang terukur.
“Jadi percuma juga dikatakan sejumlah negara asing juga terlibat, toh yang menikmati pajak yang dihasilkan dari sejumlah negara-negara asing itu kan juga pemerintah pusat dan daerah itu sendiri,” ujar Windy kepada EksposKaltim, Jumat (23/10).
Menurut dia, perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik dengan modal asing maupun domestik, tetap berada dalam jangkauan hukum nasional. Karena itu, pemerintah semestinya menunjukkan tindakan konkret terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, bukan sekadar menyampaikan kecurigaan tanpa mengumumkan identitas pihak yang dimaksud.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Prabowo menyoroti perusahaan asing pemegang konsesi yang diduga berkaitan dengan karhutla. Presiden juga menyebut adanya perusahaan yang berulang kali melanggar aturan, bahkan hingga 19 kali, serta mengancam pencabutan izin usaha. Namun, nama-nama perusahaan tersebut belum diumumkan kepada publik.
Bagi JATAM Kaltim, ketidakjelasan mengenai identitas perusahaan dan tindak lanjut pemeriksaan membuka ruang pertanyaan tentang bagaimana pemerintah memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Windy bahkan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla apabila perusahaan yang telah diketahui memiliki persoalan kebakaran tidak segera ditindak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Justru dari informasi yang dia sampaikan sementara tidak menyampaikan nama-nama perusahaan yang terlibat, justru ada indikasi tidak ada penegakan hukum yang jelas terhadap sejumlah penyebab kebakaran hutan dan lahan di dalam wilayah perusahaan ini, kan?” katanya.
Ia menduga situasi tersebut berpotensi membuka celah transaksional dalam penanganan kasus karhutla. Dugaan itu, menurutnya, perlu dijawab pemerintah melalui keterbukaan informasi, termasuk dengan menjelaskan perusahaan yang sedang diperiksa, dasar dugaan pelanggarannya, dan perkembangan penanganan hukumnya.
Kiani Lestari dan 835,4 Hektare Area Terbakar
Sorotan JATAM juga mengarah ke Kaltim, terutama setelah pemetaan area terbakar menunjukkan sejumlah konsesi dari sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan memiliki luasan terdampak yang signifikan.
Salah satu perusahaan yang disebut Windy ialah PT Kiani Lestari di Kutai Timur. Berdasarkan data pemetaan JATAM Kaltim yang disampaikan kepada EksposKaltim, perusahaan di sektor kehutanan tersebut tercatat memiliki area terbakar seluas 835,4 hektare, dengan 1.232 titik panas (hotspot) yang teridentifikasi.
Lihat postingan ini di Instagram
Windy membenarkan angka tersebut ketika dikonfirmasi mengenai lima pemegang konsesi dengan area terbakar terbesar dalam pemetaan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemetaan JATAM juga menyebut PT Kiani Lestari sebagai perusahaan yang menurut JATAM memiliki keterkaitan dengan Prabowo.
Windy meminta agar perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Presiden turut menjalani audit dan pemeriksaan secara terbuka.
“Dan selain itu ya sejumlah perusahaan yang dia miliki ya harus segera dilakukan audit dan pemeriksaan bahwa memang terbukti. Kalau bisa ya memang harus segera dicabut,” ujarnya.
Dalam pemetaan yang sama, data terakhir yang dihimpun JATAM mencatat sejumlah konsesi lain dengan luasan area terbakar yang besar. Di sektor kehutanan, PT Inhutani I Unit Labanan di Berau tercatat memiliki area terbakar 1.557 hektare, sedangkan PT Tanjung Redeb Hutani mencapai 324,6 hektare.
Pada sektor pertambangan, Berau Coal tercatat memiliki area terbakar seluas 888,7 hektare, disusul ANCO Millenium Indonesia di Berau dengan 750,8 hektare. Sementara itu, pada sektor perkebunan, PP London Sumatra Indonesia Tbk di Kutai Barat tercatat memiliki area terbakar 1.621,7 hektare.
Bagi Windy, pemerintah perlu membuka data secara utuh agar publik dapat menguji kesesuaian antara pernyataan pejabat, temuan lapangan, dan tindakan yang benar-benar dilakukan terhadap perusahaan.
Ia juga mempertanyakan perbedaan data penanganan karhutla yang dimiliki pemerintah dengan temuan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, keterbukaan data dari kementerian terkait diperlukan untuk memastikan perusahaan yang terindikasi tidak luput dari pemeriksaan.
“Jangan-jangan dia juga difilter dengan informasi-informasi yang hanya menguntungkan pemilik konsesi tertentu yang tidak berseberangan dengan agenda dia. Jadi tebang pilih penegakan hukum, kan?,” kata Windy.
Sebagai latar penguat temuan JATAM Kaltim, WALHI dalam kajian "Siapa di Balik Api?" menelusuri sejumlah perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas tinggi dan/atau mengalami kebakaran, serta menemukan keterkaitan beberapa di antaranya dengan Presiden Prabowo Subianto dan orang-orang dekatnya.
Perusahaan yang disorot antara lain PT Kiani Lestari, yang dikaitkan dengan Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin, serta PT Golden Blossom Sumatera yang dikaitkan dengan Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas. Temuan ini menjadi konteks tambahan bagi desakan JATAM agar konsesi terindikasi terbakar diperiksa secara transparan, tanpa menganggap keberadaan titik panas sebagai bukti pelanggaran.
JATAM Minta Seluruh Perizinan Dievaluasi
Windy menegaskan penanganan karhutla tidak semestinya dibedakan berdasarkan asal modal perusahaan. Seluruh pemegang izin wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia merujuk prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam perkara lingkungan hidup. Windy juga menyebut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 sebagai salah satu rujukan, meski aturan tersebut secara resmi mengatur pedoman mengadili perkara lingkungan hidup, bukan dasar untuk menjatuhkan sanksi otomatis tanpa proses hukum.
Dalam perkara lingkungan hidup, penerapan tanggung jawab mutlak harus mengikuti ketentuan hukum yang relevan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Karena itu, keberadaan area terbakar di konsesi perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan, pengumpulan bukti, dan proses hukum sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.
Menurut Windy, pemerintah perlu memulai langkah konkret dengan mengumumkan perusahaan yang dimaksud Presiden, kemudian memeriksa konsesi yang terindikasi mengalami kebakaran, termasuk perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat publik.
Ia juga menilai evaluasi tidak boleh terbatas pada perusahaan yang sedang menjadi sorotan. Persoalan karhutla, menurutnya, berkaitan dengan krisis tata ruang dan persoalan sosial-ekologis yang terakumulasi dalam pengelolaan wilayah.
“Jadi kalau memang Prabowo benar-benar ingin mengentaskan kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana yang rutinan, ya jadi harus segera mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di wilayah seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.



