Sebuah mobil Toyota Kijang Innova Zenix yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bontang menjadi sorotan setelah disebut kerap terparkir di Samarinda.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Sebuah mobil Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1365 Q menjadi perhatian publik setelah keberadaannya di Samarinda ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi tersebut pertama kali muncul melalui unggahan salah satu pengguna media sosial Threads.
Berdasarkan unggahan pemilik akun, ia mengaku mendapati kendaraan itu berada di lokasi yang sama hampir setiap hari.
Kendaraan tersebut disebut kerap terlihat terparkir di depan sebuah rumah warga di Kota Samarinda.
Ia juga mempertanyakan penggunaan pelat nomor kendaraan yang disebut berubah dari pelat merah menjadi pelat putih saat memasuki akhir pekan.
"Mobil ini hampir tiap hari parkir di depan rumah (lokasi Samarinda). Ajaibnya kalau weekdays pelat merah, kalau weekend berubah jadi plat putih," ungkapnya dalam postingan.
Menanggapi informasi yang beredar, media ini menelusuri identitas kendaraan, melalui laman Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (SIMPATOR) Kalimantan Timur.
Hasil penelusuran menunjukkan Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1365 Q, tercatat sebagai kendaraan milik Pemerintah Kota Bontang.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian, karena kendaraan yang terdaftar sebagai aset pemerintah daerah itu disebut lebih sering berada di luar wilayah Kota Bontang.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni turut dimintai tanggapan mengenai kendaraan yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Neni mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh, sebelum informasi mengenai kendaraan itu diperiksa secara internal.
“Kami akan cek dulu. Nanti kami lihat,” tandasnya.
Polemik penggunaan kendaraan dinas bukan kali pertama terjadi di Bontang. Pada libur Lebaran 2026, sebuah mobil dinas milik Dinas Kesehatan Bontang sempat menjadi sorotan setelah diketahui berada di kawasan wisata Labuan Cermin, Berau.
Temuan tersebut memicu pemeriksaan oleh Inspektorat Bontang, sementara KPK kembali mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.


