EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Terduga pelaku penganiayaan berinisial FR (41), akhirnya diringkus Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Jatanras Polresta Samarinda, Senin (26/4/2021), sekira pukul 23.00 Wita.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Antasari Gang II Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Baca juga : Polres Bontang Tahan Motor Pelaku Bali, Kasat Lantas : Nanti Lepas Usai Lebaran
FR menganiaya Abdul Hamid di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 56 RT.05 Desa Suka Damai, Kecamata Muara Badak pada Kamis (8/4/2021) pagi, sekira pukul 07.00 Wita.
Usai melakukan penganiayaan, warga Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itupun langsung kabur. Beruntung, pelariannya itu berhasil diketahui polisi.
“Awalnya korban Abdul Hamid sedang sarapan pagi di warung nasi kuning. Tiba tiba FR datang langsung memukul korban mengunakan besi kunci dongkrak di bagian kepala,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Rabu (28/4/2021).
Aksi itu sempat mengundang keramaian. Namun, warga sekitar sigap melerai perkelahian tersebut. Warga pun bergegas melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Muara Badak yang mendapat laporan itu langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara, menolong korban dan mencari pelaku.
Baca juga : Jaga Keutuhan NKRI, Polres Bontang Gelar Apel Kebangsaan
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani penyidikan dan pendalaman.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

