Bukan hanya soal rem blong. Dalam penyelidikannya, KNKT pernah mengungkap turunan Muara Rapak memiliki kemiringan 10,84 persen dengan panjang 851 meter, jauh melebihi standar aman Kementerian PUPR.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Fenomena berulang di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, mendapat sorotan serius. Lokasi tersebut tercatat sebagai titik black spot sejak 2009 hingga 2026.
Kepala Bidang Andalalin Dishub Balikpapan, Sri Kusrini, mengatakan kecelakaan beberapa pekan lalu melibatkan truk pengambilan kayu dari Madiun, Jawa Timur.
“Kami sudah lacak, kendaraan dari Madiun, bukan dari Balikpapan. Secara kasat mata jelas itu over dimensi,” kata Rini kepada EKSPOSKALTIM, belum lama ini.
Soal kelebihan beban, Dishub masih menunggu pengecekan bersama kepolisian. Namun dipastikan truk itu melanggar surat edaran jam operasional kendaraan berat.
Rini mengingatkan, pada 21 Januari 2022 silam, kecelakaan di lokasi yang sama menimpa 5 orang dan melukai 30 orang.
Setelah kejadian itu, status jalan dialihkan dari jalan nasional menjadi jalan provinsi.
"Terus terang kami tidak memiliki datanya (alias setelah tahun 2022), karena pencatatan ada di Satlantas Polresta. Tapi memang di turunan tersebut sering terjadi kecelakaan," ujarnya.
GEOMETRI JALAN SUBSTANDAR
Berdasarkan investigasi yang pernah dilakukan KNKT, geometri turunan Rapak masuk kategori kurang lancar dan sangat berbahaya.
Standar Kementerian PUPR, kemiringan vertikal atau kemiringan maksimal 10 persen dengan panjang landai kritis maksimal 200 meter.
Sementara hasil uji lapangan di Rapak mencapai 10,84 persen dengan total panjang turunan 851 meter.
“Jadi memang kondisi geometri jalan di Turunan Rapak itu sudah tidak standar,” tegas Rini.
Meski begitu, jalur itu tetap dipakai karena merupakan akses utama kendaraan berat. Jika ditutup, jalur alternatif dinilai lebih berbahaya.
“Akan tetapi, mau tidak mau dengan kondisi jalan yang tidak standar ini Dishub tetap mempergunakannya hanya saja dengan mengupayakan langkah preventif,” katanya.
Langkah preventif yang dilakukan yaitu operasional gangguan kemacetan, rekayasa jalan dengan separator beton untuk menghilangkan lajur tengah khusus R6 ke atas dengan lajur kiri untuk R4 dan R2. Serta pemasangan rambu imbauan kurangi kecepatan, turunkan gigi, dan penanda kawasan rawan bersama Jasa Raharja dan Satlantas.
Saat penegakan ini masih sebatas surat edaran. Dishub tengah mendorong perbaikan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) agar punya kekuatan hukum.
“Proses Perwali sedang dibahas dengan bagian hukum, Kemenkumham dan Dishub provinsi. Tinggal menunggu harmonisasi terakhir. Insyaallah segera disetujui,” tutupnya.
JEMBATAN LAYANG WACANA SEJAK 2009
Wacana pembangunan flyover di kawasan turunan Muara Rapak, Jalan Soekarno Hatta, kembali mencuat setelah rentetan kecelakaan. Namun hingga kini rencana itu belum terealisasi.
Kabid Andalalin Dishub Balikpapan, Sri Kusrini, menegaskan pembangunan infrastruktur jalan bukan kewenangan Dishub, melainkan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Hal ini menyusul alih status jalan dari jalan nasional menjadi jalan provinsi pasca kecelakaan maut 2022.
“Untuk pembangunan infrastruktur jalan berada pada kewenangan Dinas PU,” kata Rini.
Menurutnya, Dinas PU Kota Balikpapan telah memiliki kajian pembangunan jalan layang sejak 2009. Kajian itu bahkan sudah mengusulkan pemkot ke pemerintah provinsi sebelum kecelakaan besar Rapak terjadi.
“Beberapa tahun sebelum kejadian Rapak itu, sebenarnya pemkot sudah mengusulkan pembangunan jembatan layang yang diusulkan untuk dibangun oleh provinsi,” terangnya.
Namun usulan itu mentok. Biaya pembangunan dan penyediaan lahan yang besar membuat proyek tidak berjalan.
“Hanya saja memang mungkin dari provinsi juga ada terkendala biayanya. Jadi sampai sekarang belum bisa direalisasikan,” pungkas Rini.


