EKSPOSKALTIM.COM, Balikpapan - Belum lama ini Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Balikpapan dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Balikpapan melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (16/6/2020), menyikapi terkait penangkapan aktivis Papua yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Satu hari menjelang sidang vonis di PN Balikpapan terkait kasus tersebut, GMKI dan GAMKI Balikpapan menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk suara publik, yang di harapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada proses persidangan putusan nantinya.
Baca juga: Stadion Lang-lang Akan Kembali Dibuka, Pedagang Dituntut Terapkan Protokol Kesehatan
Korlap Aksi, Kabid Akspel GMKI Balikpapan Erwin Timbang mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas kepada para aktivis Papua yang di angkap karena menyampaikan pendapat, dan menolak rasisme.
"Aksi itu juga kami lakukan dengan mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini," kata bung Erwin, melalui keterangan tertulis yang diterima EKSPOSKaltim.com, Kamis (18/6/2020) sore.
Ditambahkan Humas Aksi, Alwi Simamora, bahwa pihaknya berharap nantinya hasil dari putusan menjadi sesuatu yang menunjukkan bahwa, penegak hukum memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Keadilan harus ditegakkan setegak-tegaknya," tegasnya.
Berikut tuntutan aksi tersebut yang memuat 3 point, di antaranya:
1. Agar keadilan dinyatakan dan di tegakkan setegak-tegaknya.
2. Tahanan yang berkaitan dengan pembelaan hak atas tindakan rasisme 16 Agustus 2019, dibebaskan tanpa syarat serta biaya kepulangannya ditanggung pemerintah.
3. Segala upaya yang dilakukan untuk memisahkan diri dari NKRI dari pihak manapun dihentikan.
Sementara, Ketua Cabang GMKI Balikpapan Indra Hermawan menyampaikan, aksi ini merupakan gerakan yang dilakukan untuk menyampaikan pandangan dan suara publik, yang telah melihat adanya ketidakadilan.
"Ini dikarenakan aktivis Papua yang menyampaikan aspirasinya ditangkap, padahal penyampaian aspirasi dan kebebasan berekspresi dilindungi oleh Undang-undang," tandasnya
Indra menilai ada yang tidak beres dalam kasus ini. Jika ini dibiarkan, jika publik diam, maka bisa saja nantinya setiap orang tidak akan bebas lagi dalam menyampaikan aspirasinya.
Harapannya ini menjadi pertimbangan untuk putusan nantinya, agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi setiap warga negara. Khususnya bagi para aktivis Papua yang sedang menjalanani masa tahanan sementara.
Baca juga: Wali Kota Bontang Lantik 208 CPNS Jadi PNS
Ditambahkan pula Sekretaris DPD GAMKI Kaltim Daniel Sihotang, bahwa GAMKI dan GMKI sebagai organisasi gerakan yang nasionalis, akan terus menjadi garda terdepan untuk menyatakan keadilan di bangsa ini.
"Saudara-saudara kami Papua yang juga adalah Indonesia harus merasakan keadilan itu. Tidak boleh lagi bangsa ini dilukai oleh tindakan rasisme, terkhususnya untuk masyarakat Papua," imbuhnya.
Aksi itu berlangsung hingga siang hari, dan petisi yang ditandatangani oleh Ketua GMKI Balikpapan, Ketua GAMKI Balikpapan dan Ketua PGI Balikpapan diterima dan turut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !