EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Bontang merupakan kota kecil yang berada di Kalimantan Timur. Tetapi perkembangan kota tersebut cukup pesat. Tak heran, kota julukan kota taman itu menarik perusahaan untuk berinvestasi. Mulai dari perusahaan kecil maupun besar.
Untuk itu, Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang gencar meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga di setiap perusahaan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di Kota tersebut. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018.
Baca juga : Usai Duduki DPRD Bontang, Mahasiswa Kobarkan Api Penolakan Omnibus Law di Simpang Ramayana
Kepala Dinas Disnaker Bontang Ahmad Aznem mengatakan setiap perusahaan di Bontang harus mematuhi aturan pemkot Bontang terkait penerimaan ketenagakerjaan.
Kata dia, pada Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Dimana, setiap badan usaha atau perusahaan yang bekerja di Bontang, harus memberdayakan 75 persen orang lokal dan 25 persen dari tenaga kerja luar Bontang.
“Mereka harus mematuhi itu,” kata Asnem, Senin (12/10/2020).
Pria yang juga Ketua KKSS Bontang itu, menyampaikan apabila jumlah karyawan dari luar daerah lebih banyak dari tenaga lokal. Nantinya, akan mendapat protes dari masyarakat. Mengingat ada perda harus dijalani . Olehnya mekanisme perekrutan tenaga kerja harus dipatuhi.
Baca juga : Buka Pendaftaran, KPU Bontang Butuh 2625 Petugas KPPS
“Kalau tidak dipatuhi, otomatis masyarakat protes. Karena itu sudah diatur dalam Perda Bontang,” sebutnya.
Dengan penertapan perda itu, Asnem pun memastikan tenaga kerja lokal Bontang, memiliki skill mumpuni untuk bekerja di seluruh perusahaan yang ada di Bontang. Dengan menggelar pelatihan –pelatihan, untuk meningkatkan skil tenaga kerja lokal Bontang.
“Apabila memiliki skill mumpuni perusahaan yang ada tak ada alasan untuk tidak menerima mereka,” ungkap pria yang ramah ini. (adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !