EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Konfilk antara perusahaan dan karyawan menjadi perhatian bagi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang. Untuk itu, kantor yang beralamat di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara itu siap menerima laporan. Bahkan memfasilitasi antara perusahaan dan karyawan yang berkonflik, dengan mengikuti alur yang sudah ditetapkan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, M Syaifullah mengatakan ada 5 tahapan penaganan perselisihan. Pertama, Memverifikasi surat pengaduan atau permohonan pencatatan.
Baca juga : Dampak Corona, 380 Karyawan di-PHK, Disnaker Bontang : Tidak Ada Perselisihan
Kedua, bila berkas lengkap pihaknya akan mengundang para pihak untuk difasilitasi bipartit. Ketiga, bila di tingkat bipartit tidak tercapai kesepakatan dari para pihak maka berlanjut ke mediasi.
Keempat bila dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka mediator akan mengeluarkan surat anjuran kepada para pihak yang berselisih. Kelima, para pihak untuk menyikapi anjuran tersebut. Mereka menerima atau menolak.
“Setelah itu, bila menerima, kita fasilitasi untuk dibuatkan perjanjian bersama,” katanya saat dihubungi, Kamis (15/10/2020) siang.
Baca juga : Heboh, ASN Bontang Ditemukan Meninggal di Sekolah
Apabila tak sepakat dengan anjuran yang diberikan, kata Syaifullah, mereka mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Dengan kelengkapan pengajuan perselisihan salah satunya adalah surat kuasa. Itu berlaku apabila dikuasakan kepada pihak lain.
“Kami siap menerima aduan terkait permasalahan antara karyawan dengan perusahaan. Tetapi sesuai mekanisme yang ada,” sebutnya.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga September 2020 ada 18 mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Bontang. (adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !