EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Entah apa dipikiran pria berinisial AN (23) ini. Ia nekat mencuri celengan milik seorang warga di Jalan Poros Salo Palai - Saliki RT 02, Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak.
Alhasil, remaja asal Muara Badak itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak pada Selasa (12/1/2021) malam lalu.
“Saat pulang ke rumah, korban melihat pintu rumahnya terbuka, dan dia memeriksa celengan Rp 35 juta itu hilang,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martinus Siringoringo, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, Senin (18/1/2021).
Baca juga : Terlibat Curanmor, Sejumlah Remaja ABG di Bontang Dicokok Polisi
Saat kejadian, korban sempat melihat pria tidak dikenal keluar dari rumahnya dari pintu jendela tengah. Dari situ, korban langsung melaporkan ke Polisi. Berbekal laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Selang beberapa waktu saja, kami langsung mengamankan tersangka,” sebutnya.
Baca juga : Bantuan Kemsos Bergulir, Warga Tanjung Laut Dominasi Penerima di Bontang
Kepada polisi, pelaku yang masih berstatus bujangan dan pengangguran itu mengaku melakukan pencurian tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

