PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mediasi Massa dan PLN Bontang, Jurnalis Menunggu di Luar

Home Berita Mediasi Massa Dan Pln Bon ...

Dua tuntutan dibawa massa ke kantor PLN Bontang, pemadaman bergilir dihentikan paling lambat 1 Oktober dan pelanggan terdampak mendapat kompensasi. Namun, pembahasan tuntutan itu berlangsung di balik pagar kantor PLN tanpa akses bagi jurnalis.


Mediasi Massa dan PLN Bontang, Jurnalis Menunggu di Luar
Para jurnalis menunggu di depan Kantor PLN Bontang. (Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Proses mediasi antara perwakilan massa aksi dengan PT PLN Bontang berlangsung tanpa akses untuk jurnalis, Kamis (17/9).

Bahkan, jurnalis yang hendak mengikuti pertemuan tersebut, tidak diperkenankan masuk ke dalam area kantor PLN, di Jalan MT Haryono, Bontang Utara.

Mediasi dilakukan setelah Forum Masyarakat Peduli Bontang bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PLN.

Sekitar 20 orang perwakilan massa kemudian diarahkan masuk untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pihak PLN.

Sementara itu, awak media yang mencoba mengikuti proses pertemuan dari dalam kantor diminta menunggu di luar pagar.

“Untuk sementara perwakilan massa dulu yang masuk. Teman-teman media menunggu di luar,” kata salah seorang petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Setelah seluruh perwakilan massa memasuki area kantor, akses pagar ditutup.

Jurnalis yang hadir pun memutuskan untuk bubar dari lokasi demo. Ini, sebagai bentuk protes.

Dalam aksi tersebut, Forum Masyarakat Peduli Bontang membawa dua tuntutan utama terkait persoalan pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di Kota Bontang.

Tuntutan pertama yakni meminta PLN menghentikan sistem pemadaman bergilir paling lambat pada 1 Oktober 2026.

Massa juga mendesak adanya kompensasi bagi pelanggan yang mengalami dampak akibat gangguan pasokan listrik.

Koordinator Lapangan Forum Masyarakat Peduli Bontang, Taqiyuddin, mengatakan kompensasi dinilai perlu diberikan karena pemadaman telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal listrik menyala atau padam, tapi kerugian yang dialami masyarakat,” tandasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :