EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Taman (julukan Bontang) kembali ditunjukan. Terbaru, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Prabu Amirullah ditangkap bersama temannya Muhammad Luthfi Azhar, di Jalan Sawi, RT 44, Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu 20 Januari 2021, sekira pukul 19:00 Wita.
Baca juga : Warga Bontang Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Samping Kapal Nelayan
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,13 gram. Selain sabu barang bukti lain juga turut diamankan, antara lain, 1 buah sedotan, 1 buah timbangan digital, 2 buah gawai, 1 buah pipet kaca, 1 buah tas, 1 buah motor, serta uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 300. 000.
“Saat dilakukan penangkapan, barang bukti disembunyikan dalam jok motor,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, Kamis (21/01/2021).
Baca juga : Bontang PPKM, Pelayanan SIM Tetap Berjalan Normal
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini namanya sudah di kantongi petugas, dan kini dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !